Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Kuasa Hukum Dasaran Alit Ajukan Penangguhan Penahanan
BERITABALI.COM, TABANAN.
Setelah berkas dan tersangka kasus dugaan pelecehan Jero Dasaran Alit alias Kadek Dwi Arnata dilimpah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan pada Kamis, (4/1), kini kuasa hukum tersangka, Kadek Agus Mulyawan mengajukan penangguhan penahan.
“Kami ajukan penangguhan, yaitu penangguhan penahanan dengan jaminan. Penjaminnya saya sendiri dan bapaknya Jero,” katanya Senin, (8/1) di Kejari Tabanan.
Kadek Agus Mulyawan mengemukakan tiga alasan dari upaya penangguhan penahanan tersebut. Pertama, ia menilai kliennya sangat kooperatif sejak awal penyidikan. Kedua, karena alasan tokoh spiritual yang biasa melayani umat.
“Jadi kami berharap dengan adanya surat penangguhan ini, beliau tetap melayani umat seperti biasa,” ujarnya.
Alasan ketiga karena faktor psikologis. Hal ini lantaran kliennya belum pernah mengalami persoalan dengan hukum hingga dilakukan penahanan.
“Proses hukum ini bisa berjalan dengan baik tanpa tekanan psikologi melalui wajib lapor,” ujarnya.
Kadek Agus Mulyawan berharap upaya penangguhan penahan terhadap kliennya bisa dikabulkan oleh Kejaksaan Negeri Tabanan.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tabanan Ngurah Wahyu Resta saat dikonfirmasi menyebutkan, permohonan penangguhan penahanan dari tersangka Jero Dasaran Alit sedang diproses.
“Masih menunggu disposisi dari Kejari, nanti kami pelajari. Masih ada waktu hingga pelimpahan ke pengadilan,” ujarnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tab
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3766 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1706 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang