Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 1 Oktober 2026
Eks Kajari Buleleng Divonis 3,5 Tahun, Denda Rp6 Miliar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Buleleng Fahrur Rozi yang sebelumnya dituntut lima tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang, Rabu (17/01) oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Denpasar diputus bersalah dan dihukum pidana penjara 3,5 tahun.
Majelis hakim yang diketuai I Nyoman Wiguna, masih memberikan korting hukuman 1 tahun 6 bulan dari tuntutan jaksa Kejati Bali. Dalam putusannya, majelis hakim menghukum terdakwa karena terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi buku pelajaran.
"Menghukum kepada terdakwa Fahrur Rozi bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun enam bulan, serta denda sebesar Rp6 miliar, yang bisa diganti dengan tiga bulan kurungan," Putus hakim.
Fahrur Rozi dinyatakan melanggar Pasal 5 Ayat 2 Jo Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Fahrur Rozi juga terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, rekan Fahrur Rozi yakni pengusaha buku bernama Suwanto juga sudah dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta, dengan ancaman pidana kurungan tiga bulan jika denda tidak dibayar.
Untuk diketahui, pada sidang sebelumnya terungkap bahwa Fahrur Rozi, saat menjabat sebagai Kajari Buleleng, melakukan sejumlah peristiwa yang melibatkan Bupati Buleleng Agus Suradnyana dan pejabat daerah lainnya. Fahrur Rozi memperkenalkan Suwanto kepada Sekda Buleleng saat itu Dewa Ketut Puspaka dan Gede Suyasa, yang saat ini menjabat sebagai Kadisdik Buleleng.
Fahrur Rozi juga terlibat dalam intervensi terhadap Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng. Pada tahun 2017, ia meminta kepala dinas untuk mendorong sekolah-sekolah membeli buku-buku pelajaran dari CV. Aneka Ilmu, yang dimiliki oleh Suwanto. Terdakwa juga meminta agar para pemimpin sekolah di Kabupaten Buleleng untuk bertemu dengannya di Kejaksaan Negeri Buleleng.
JPU menjelaskan bahwa kepala sekolah dan kepala desa merasa takut terhadap terdakwa, sehingga mereka bersedia membeli buku-buku pelajaran dengan nilai miliaran rupiah. Sebanyak 19 kepala desa di Buleleng dipanggil dan dirapatkan di kantor Kajari Buleleng dalam kasus ini.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 129 Kali
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 115 Kali
Desak Rita Raih Emas dan Pecahkan Rekor Asian Games 2026
Dibaca: 89 Kali
Karyawan Toko di Sukawati Curi Rp73 Juta, Kabur ke Banyuwangi
Dibaca: 62 Kali
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 61 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar