Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 10 Mei 2026
Caleg di Buleleng Dilaporkan karena Diduga Cabuli Putri Kandung
BERITABALI.COM, BULELENG.
Seorang pria asal Buleleng yang sempat menjadi calon legislatif (Caleg) partai terbesar di Buleleng dilaporkan ke Polda Bali lantaran melakukan perbuatan asusila dengan mencabuli putri kandungnya.
Sebelumnya kasus tersebut diadukan ke Polres Buleleng namun tidak mendapat tanggapan lantaran dugaan intervensi pentolan parpol yang diduga melindungi pelaku.
Perbuatan amoral yang dilakukan KJA (49) dilaporkan istrinya, NMJ ke SPKT Polda Bali dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan, STTLP/177/III/2024/SPKT/Polda Bali tertanggal 13 Maret 2024, namun demikian kasus asusila ini belum mendapat penanganan lantaran KJA masih belum diamankan.
Perbuatan yang dilakukan KJA terhadap putri kandungnya itu terjadi di tempat kos yang beralamat di Desa Girimas Kecamatan Sawan Buleleng pada Kamis 22 Februari 2024.
“Kasus ini sudah dilaporkan oleh ibu korban ke Polda Bali pada Maret lalu. Namun mengingat TKP serta terduga pelaku berasal dari Buleleng, kasus ini pun dilimpahkan ke Polres Buleleng untuk memudahkan penyelidikan,” ungkap Kepala Seksi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Darma Diatmika, Kamis 25 April 2024.
AKP Darma Diatmika menyebutkan, secara bertahap telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas laporan dan membantah adanya intervensi pihak-pihak tertentu dalam proses penanganan yang dilakukan di Polres Buleleng.
"Benar ada laporan seorang anak diduga disetubuhi oleh ayah kandungnya. Saat ini status KJA masih sebagai terlapor. Belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik masih mengumpulkan bukti yang cukup, termasuk menunggu hasil visum," terangnya.
Berdasarkan penanganan yang dilakukan polisi, terduga pelaku KJA telah menjalani pemeriksaan sepekan lalu, bahkan korban juga telah dilakukan visum serta pendampingan psikologi. Hanya saja hingga saat ini hasil visum korban belum keluar.
"Kasus ini baru sebatas dugaan, nanti perkembangan lebih lanjut akan kami informasikan lagi," ungkap Kasi Humas.
Pelaku yang tercatat sebagai warga di salah satu Desa di Kecamatan Tejakula itu dijerat dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan/atau persetubuhan terhadap anak berkaitan dengan undang-undang perlindungan anak.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bul
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 938 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 775 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 593 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 553 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik