Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 3 Oktober 2026
Barrier Beton dan Kawat Berduri Terpasang di DPR Jelang Demo Besar
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta, dipasang barier beton dan kawat berduri jelang demonstrasi besar-besaran menolak pengesahan RUU Pilkada, Kamis (22/8).
Demo besar ini bagian dari gerakan 'peringatan darurat Indonesia' merespons manuver DPR yang mengabaikan putusan MK tentang pencalonan kepala daerah.
Pantauan CNNIndonesia.com, barrier atau penghalang beton yang dilengkapi kawat berduri di pasang di bagian depan Gedung DPR. Sejumlah personel kepolisian juga terlihat berjaga di depan gedung tersebut.
Sementara itu, lalu lintas di sepanjang Jalan Gatot Subroto hingga menuju DPR masih lancar dan belum ada pengalihan arus. Hingga berita ini ditulis, belum terlihat ada massa demo yang berdatangan.
Sejumlah elemen masyarakat sipil akan menggelar demonstrasi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung MPR/DPR, Jakarta, hari ini.
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli menyebut akan ada ribuan buruh dan nelayan yang akan turun ke jalan. Mereka mendesak DPR tak melawan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pencalonan kepala daerah dengan mengesahkan RUU Pilkada
"Kami akan hadir bersama kawan-kawan buruh tani dan nelayan se-Jabar, DKI dan Banten dan sebanyak sekitar 5000-an," kata Ferri dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (20/8).
Selain itu, Badan Eksekutif Mahasiswa se-Indonesia (BEM SI) juga mengaku akan turun ke depan DPR melakukan hal serupa. Elemen-elemen ini bergabung dengan masyarakat sipil lain.
Demo ini merupakan respons Baleg DPR yang menyepakati RUU Pilkada dalam rapat Rabu (21/8) kemarin. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP yang menolak.
RUU ini rencananya disahkan jadi UU dalam rapat paripurna hari ini. Poin-poin krusial dalam RUU tersebut pada intinya mengabaikan putusan MK soal syarat pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah.
Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1067 Kali
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 412 Kali
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 360 Kali
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 327 Kali
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 266 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar