Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 1 Juli 2026
UMP Bali 2025 Naik Sesuai Arahan Prabowo Jadi Hampir Rp3 Juta
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 Bali disepakati naik sebesar 6,5 persen sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto di mana kenaikan sekitar Rp182.000.
Kesepakatan ini dilakukan oleh Dewan Pengupahan Bali yang terdiri dari unsur pemerintah, Organisasi pengusaha, Serikat pekerja/serikat buruh, Akademisi, dan Pakar. Artinya dari nilai UMP tahun 2024 sebesar Rp 2.813.672 nantinya menjadi Rp2.996.560,68 untuk UMP tahun 2025.
“Nanti angka ini akan diusulkan dulu ke PJ Gubernur Bali untuk ditindaklanjuti. Hal ini usai Dewan Pengupahan Provinsi Bali bersidang, sudah sepakat dan ada berita acaranya untuk mengusulkan rekomendasikan UMP dan UMSP,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan, Selasa (10/12).
Disnaker juga memonitoring penetapan UMK di sejumlah kota/kabupaten. Dia berharap kenaikan UMK mendekati angka 6,5 persen dan paling lambat ditetapkan pada 18 Desember 2024. Terdapat empat Kabupaten yang dapat menetapkan UMK di antaranya Badung, Denpasar, Tabanan dan Gianyar.
“UMK mereka bisa tetapkan karena mandatory naik 6,5 persen. Nah yang menjadi diskusi nanti tentunya di dewan pengupahan kabupaten atau kota adalah upah minimum sektoral.
"Mudah-mudahan sih tidak sampai otot-ototan tentunya musyawarah mufakatlah antara unsur perwakilan pekerja dengan pengusaha sehingga tanggal 18 Desember 2024 itu ya astungkara sebelum tanggal itu sudah bisa di putuskan ya ditetapkan UMK maupun UMSK,” katanya. (sumber: kumparan)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun