Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 2 Oktober 2026
Libur Nataru, Polda Bali Perketat Aturan Pembatasan Angkut Barang
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Menyambut perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), Koorlantas Polri bersama Kemeterian Perhubungan RI (Dirjen Hubdar & Laut), dan Kementerian PUPR RI (Dirjen Binamarga) mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB), pada 6 Desember 2024.
Keputusan bersama ini berisi tentang pengaturan jalur lalu lintas jalan serta penyeberangan selama Nataru.
Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan, dalam SKB itu ada beberapa poin khusus yang berlaku di Provinsi Bali, diantaranya, pembatasan operasional angkutan barang, sistem jalur/lajur pasang surut/tidalflow (contraflow), sistem satu arah (oneway).
Poin lainnya, yakni pengaturan penyeberangan pelabuhan Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, Lembar, Merak, Bakauheni, Ciwandan, BBJ Bojonegara, BBJ Muara Pilu dan Pelabuhan Wijaya Karya Beton Tbk. Pengaturan penundaan perjalanan (delayingsystem) dan sebagai BufferZone untuk kendaraan penumpang menuju Pelabuhan Ketapang, Gilimanuk, Merak dan Bakauheni.
Baca juga:
Pembatasan Angkutan Barang Dimulai di Gilimanuk, Puluhan Kendaraan Terparkir di UPPKB Cekik
"Pengaturan penundaan perjalanan (delayingsystem) dan sebagai BufferZone untuk pembatasan operasional angkutan barang dari atau ke Pelabuhan Ketapang, Gilimanuk, Merak dan Bakauheni," ujar Kombes Jansen, pada Senin 16 Desember 2024.
Perwira melati tiga di pundak ini menerangkan, pengaturan pembatasan operasional angkutan barang tersebut diberlakukan pada jalur Gilimanuk-Denpasar, ruas Jalan Non Tol di kedua arah. Dengan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas berlaku mulai pada 20 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025 setiap pukul 05.00 hingga 22.00 Wita.
Mobil yang dibatasi itu yakni jenis mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. Mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan material dan sejenisnya.
"Kecuali mobil barang pengangkut Sembako, BBM dan Gas, pengantar uang, pakan ternak termasuk pupuk," terang mantan Kapolresta Denpasar ini.
Ditegaskannya lagi, pengaturan penyeberangan pada Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk mulai berlaku pada 20 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025, dan diprioritaskan untuk sepeda motor, mobil penumpang dan Bus.
"Sedangkan mobil barang tidak menjadi prioritas karena sudah diatur pada jam-jam pergerakan sesuai pengaturan tersebut di atas," ungkapnya.
Bagi wisatawan yang akan berlibur ke Bali, Polda Bali mengimbau untuk mematuhi keputusan bersama dari Pemerintah dalam rangka menyambut perayaan Nataru.
"Sehingga kita maupun para wisatawan yang akan berkunjung dan berlibur dapat menikmati objek-objek wisata Bali dengan lancar tanpa gangguan kamseltibcarlantas," tandas Kombes Jansen.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 452 Kali
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 357 Kali
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 291 Kali
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 268 Kali
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 238 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar