Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 30 September 2026
Buron Kasus Penggelapan Dana PMI asal Bali Rp230 Juta Ditangkap di Batam
BERITABALI.COM, NASIONAL.
I Wayan Depa Yogiana (34), terpidana kasus penggelapan dana calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali senilai Rp 230 juta, akhirnya berhasil ditangkap setelah buron selama hampir dua bulan.
Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menangkap Yogiana di Pelabuhan Harbour Bay Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, pada Senin (17/2/2025) sore waktu setempat.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Badung, Yusran Ali Baadilla, mengungkapkan bahwa selama masa pelariannya, terpidana bekerja sebagai koki di sebuah restoran di Pasir Gudang, Malaysia.
"Kurang lebih selama 4 bulan dia di sana jadi koki," kata Yusran saat konferensi pers di gedung Kejati Bali, Rabu (19/2/2025).
Kasus ini bermula pada tahun 2021 ketika Yogiana didakwa menggelapkan dana dari 46 calon pekerja migran yang hendak berangkat ke Polandia. Setiap korban diminta membayar Rp 5 juta untuk biaya administrasi, namun uang tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi, mengakibatkan para korban gagal berangkat.
Pada tahun 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Yogiana karena terbukti melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Kejaksaan Negeri Badung kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bali, tetapi putusan justru lebih ringan, yakni 1 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), yang akhirnya memperkuat vonis awal, yakni hukuman 1,5 tahun penjara sesuai putusan Pengadilan Negeri Denpasar.
Putusan MA tersebut tercatat dalam Nomor: 1037 K/Pid/2024 tanggal 09 Juli 2024. Sejak Oktober 2024, Yogiana menghindari panggilan JPU untuk menjalani hukumannya. Selama proses persidangan, ia tidak ditahan karena mendapat penangguhan penahanan dari Majelis Hakim PN Denpasar.
Belakangan, tim Jaksa Eksekutor mendapat informasi bahwa Yogiana telah melarikan diri ke Malaysia. Kejaksaan Agung pun menerbitkan surat pencekalan, yang akhirnya memungkinkan tim Kejati Bali menangkapnya saat melintasi perbatasan masuk ke Batam.
"Posisi dia (Yogiana), dari Pasir Gudang (Malaysia) melintas ke Batam. Pertimbangannya mau liburan 2-3 hari di Batam sebelum berangkat ke Singapura," tambahnya. (sumber: Kompas.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8553 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5905 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3708 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2534 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar