Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 29 September 2026
Inspektorat Gianyar Tegaskan Polemik Lahan Beng Bukan Terkait Jabatan
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Kepala Inspektorat Kabupaten Gianyar, I Gusti Bagus Adi Widhya Utama—akrab disapa Gusti Bem—membenarkan bahwa Kepala Dinas Perhubungan Gianyar, I Made Arianta, dilaporkan ke Inspektorat terkait penutupan akses jalan menuju rumah warga di kawasan Subak Buaji, Kelurahan Beng, beberapa hari lalu.
Namun, berdasarkan kajian data dan informasi yang dihimpun pihak Inspektorat, penutupan akses tersebut dipastikan tidak berkaitan dengan jabatan Arianta sebagai pejabat di lingkungan Pemkab Gianyar, melainkan murni terkait status kepemilikan tanah pribadi.
“Inspektorat telah menindaklanjuti laporan dari seorang warga yang mengaku akses rumahnya ditutup. Kami juga telah berkoordinasi dan meminta data resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gianyar,” ujar Gusti Bem, Senin, 28 April 2025.
Dari hasil penelusuran, lanjutnya, lahan yang dipersoalkan oleh pelapor ternyata tercatat sebagai tanah hak milik, bukan jalan umum. Dalam peta resmi BPN, bentuk lahan tersebut memang memanjang menyerupai jalan, namun secara legal tidak tercatat sebagai jalur akses publik.
“Setelah kami klarifikasi ke BPN, tanah yang diklaim sebagai jalan oleh pelapor ternyata adalah tanah hak milik atas nama I Made Arianta. Di dalam peta pun bentuknya memang menyerupai jalan, tetapi secara status itu lahan pribadi,” tegasnya.
Gusti Bem menilai persoalan ini muncul karena adanya miskomunikasi antara pemilik lahan dan warga sekitar. Oleh karena itu, Inspektorat bersama Polres Gianyar berencana memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak untuk mencari solusi damai yang menguntungkan semua pihak.
Ia juga menjelaskan bahwa sebelum salah satu warga membangun kos-kosan dan menaruh material di atas lahan tersebut, Arianta telah lebih dulu mengirim surat pemberitahuan kepada kepala lingkungan (kaling) bahwa tanah itu adalah miliknya. Namun, alih-alih diajak berdialog, Arianta justru dilaporkan ke polisi dan Inspektorat.
"Karena dilaporkan, Arianta merasa perlu mengamankan tanah miliknya dengan memasang pagar kawat berduri," ujarnya.
Lebih lanjut, Gusti Bem menegaskan bahwa Surat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut sudah dikantongi Arianta jauh sebelum ia menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
“Tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang. Sertifikat tanah itu sudah ada sebelum dia menjabat. Kami berharap masalah ini bisa segera diselesaikan secara kekeluargaan,” pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8518 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5863 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3680 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2510 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar