Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 1 Oktober 2026
Endorse Judi Online, Gadis asal Pelaga Divonis 1,5 Tahun Penjara
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, gadis asal Pelaga, Petang Badung bernama Ni Wayan Febriantini (21) masih sempat melempar senyum meski hakim menjatuhkan vonis 18 bulan penjara atau 1,5 tahun.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim RR Diah Poernomojekti menyatakan bahwa Febriantini terbukti bersalah mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram pribadi sebagai freelancer endorsement.
Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi pidana denda Rp20 juta. “Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti hukuman pidana selama 3 bulan kurungan,” tegas hakim.
Majelis hakim menilai, terdakwa terbukti melanggar Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom, yang sebelumnya menuntut 2 tahun penjara, menyatakan menerima putusan hakim. Hal yang sama juga dilakukan pihak terdakwa.
Modus Endorse Situs Judi
Dalam persidangan terungkap, Febriantini menerima bayaran lebih dari Rp3 juta per bulan dari promosi situs judi online yang ia lakukan. Uang tersebut dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.
Ia mulai menerima tawaran sejak November 2024 melalui seseorang bernama Via Hopeng yang menghubunginya via WhatsApp. Febriantini kemudian mengiklankan situs BIGANSLOT melalui akun Instagram @febri_rorrrrr dengan imbalan Rp1,05 juta per bulan.
Tidak berhenti di situ, pada Januari 2025 ia kembali mendapat tawaran dari kontak lain bernama Michelle untuk mengiklankan situs KYOTA98 melalui akun Instagram @mamak_febrii dengan bayaran Rp2 juta per bulan.
“Setelah menyatakan setuju, terdakwa mulai rutin mengunggah link situs judi KYOTA98 di bio akun Instagram mamak_febrii serta membuat postingan story setiap hari. Sejak 26 Januari hingga 25 Februari 2025, ia menerima pembayaran sebesar Rp2,1 juta,” ungkap JPU.
Hasil pemeriksaan terhadap iPhone 13 milik terdakwa membuktikan adanya tautan langsung menuju situs BIGANSLOT dan KYOTA98, yang menampilkan berbagai permainan seperti Pragmatic Play, PG Soft, Hacksaw, MicroGaming, Habanero, hingga No Limit City.
Baca juga:
Judi Online, Media Sosial, dan Anak Muda
Dengan aktivitas tersebut, terdakwa dinyatakan membuat masyarakat mudah mengakses situs judi online melalui akun Instagram pribadinya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 145 Kali
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 124 Kali
Desak Rita Raih Emas dan Pecahkan Rekor Asian Games 2026
Dibaca: 98 Kali
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 78 Kali
Karyawan Toko di Sukawati Curi Rp73 Juta, Kabur ke Banyuwangi
Dibaca: 71 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar