Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 1 Oktober 2026
Pengelola TPA Ilegal Pangkungparuk Terancam Diproses Pidana
BERITABALI.COM, BULELENG.
Penanganan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt, Buleleng, bakal diarahkan ke proses pidana. Langkah tersebut diambil setelah pengelola kembali melanggar kesepakatan yang sebelumnya dibuat melalui proses Restorative Justice (RJ).
Kasatpol PP Buleleng, Komang Kappa Triandono, mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil rapat yang digelar Jumat (14/8), bersama tim teknis dari Pengadilan, Polres, Kejaksaan serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Menurut Kappa, dalam rapat tersebut Pengadilan menilai telah terjadi pelanggaran berulang yang dilakukan oleh pengelola TPA, meski sebelumnya lokasi telah ditutup dan penanganan dilakukan melalui RJ.
"Sebelumnya pengelola TPA sudah pernah dilakukan Tipiring dan pernah dilakukan RJ. Namun belakangan kesepakatan RJ dilanggar. Salah satu pasal kesepakatannya, kalau dilanggar akan ditindaklanjuti melalui litigasi ke pengadilan," ujar Kappa.
Ia menjelaskan, TPA ilegal tersebut sebelumnya telah beberapa kali ditutup oleh Satpol PP Buleleng. Namun, setelah dilakukan penutupan, aktivitas pembuangan kembali berlangsung.
Kondisi tersebut membuat penanganan secara administratif dinilai belum memberikan efek jera. Aktivitas TPA kembali berjalan setelah petugas meninggalkan lokasi.
"Kami selalu kucing-kucingan dengan pengelola TPA itu. Saat kami turun ke lapangan, TPA-nya ditutup. Saat kami pergi, TPA-nya beroperasi lagi," keluh Kappa.
Lebih lanjut, Kappa menyebut dalam rapat tersebut unsur Pengadilan memberikan masukan agar penanganan dilanjutkan melalui ketentuan pidana, khususnya yang berkaitan dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup.
Langkah tersebut juga mendapat momentum setelah terdapat warga yang disebut siap membuat laporan terkait aktivitas TPA ilegal di Pangkungparuk.
"Karena pelanggarannya dilakukan secara berulang-ulang, sehingga Pengadilan menilai ini bisa dilanjutkan melalui hukum pidana," terang Kappa.
Kappa mengatakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng nantinya akan mendampingi warga dalam proses pelaporan.
Sementara itu, perwakilan Polres Buleleng menyatakan siap menindaklanjuti laporan apabila laporan resmi telah diterima.
"Sekarang Polres menunggu laporan resmi dari warga terdampak. Warga yang melapor nanti akan didampingi oleh DLH Buleleng, karena ini berkaitan dengan Lingkungan Hidup," tandasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar