Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 1 Oktober 2026
Uang Hasil Jambret Tas Turis Italia di Sanur untuk Judol
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Aksi jambret terhadap turis asal Italia terjadi di kawasan wisata Sanur, Kota Denpasar. Pelaku berinisial ES (42) diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan setelah merampas tas korban yang sedang berjalan kaki.
Dalam pemeriksaan, ES mengaku uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk bermain judi online (judol).
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Gede Adhi Saputra Jaya SH membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Peristiwa jambret itu terjadi pada Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 08.30 WITA.
Korban bernama Francesca DM (35), seorang turis asal Italia. Sebelum kejadian, korban baru selesai sarapan di sebuah kafe di Jalan Bumi Ayu, Sanur, kemudian berjalan kaki menuju tempatnya menginap.
Saat melintas di Jalan Pungutan, tepatnya di depan Warung Flowers, korban tiba-tiba didatangi seorang pria yang mengendarai sepeda motor dari arah belakang.
"Pelaku jambret yang mengenakan jaket putih tersebut langsung mendekati korban dan merampas tas yang digantung di bahu kanan korban secara paksa," ungkap Iptu Gede Adhi, pada Rabu 30 September 2026.
Aksi tersebut sempat diwarnai tarik-menarik antara korban dan pelaku. Namun, pelaku berhasil menarik tas secara paksa sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada tangan kanan. Dalam laporan kepada polisi, total kerugian korban ditaksir mencapai Rp9 juta.
Barang yang hilang antara lain uang tunai Rp1 juta, paspor atas nama korban, satu baterai kamera, serta perhiasan berupa gelang dan kalung kayu.
Pelaku Ditangkap di Sesetan
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Polisi mendeteksi pelaku melarikan diri ke arah selatan Jalan Pungutan, Sanur. Petugas kemudian memperoleh informasi mengenai ciri-ciri sepeda motor yang digunakan saat aksi penjambretan.
ES akhirnya ditangkap di Jalan Tukad Yeh Biu, Sesetan, Denpasar Selatan, pada Selasa, 29 September 2026.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan nomor polisi DK 6720 MV, satu jaket, satu helm, serta satu gelang warna hijau milik korban.
Iptu Gede Adhi mengatakan ES merupakan warga asal Klaten, Jawa Tengah. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi penjambretan tersebut. Namun, uang yang diperoleh dari aksi kejahatan itu telah digunakan untuk bermain judi online.
"Uang hasil kejahatan digunakan untuk bermain judol," bebernya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar