Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Satpol PP Badung Tertibkan Enam Warung di Got Jalan Gatot Subroto Barat

Rabu, 30 September 2026, 20:44 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/dok Diskominfo/Satpol PP Badung Tertibkan Enam Warung di Got Jalan Gatot Subroto Barat.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menertibkan enam warung yang berdiri di atas got sepanjang Jalan Gatot Subroto Barat, kawasan perbatasan Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, Rabu (30/9/2026).

Penertiban dilakukan karena bangunan warung tersebut berada di atas got yang merupakan bagian dari Ruang Milik Jalan (Rumija). Keberadaannya dinilai mengganggu fungsi ruang jalan sekaligus mengurangi keindahan, kenyamanan, dan ketertiban lingkungan.

Kegiatan penertiban dipimpin Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Tibum Transmas) Satpol PP Kabupaten Badung, I Wayan Suadi.

Suadi mengatakan penertiban merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Badung menjaga keindahan, kenyamanan, dan ketertiban (3K), sekaligus memastikan ruang milik jalan digunakan sesuai ketentuan.

“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Badung dalam menjaga keindahan, kenyamanan, dan ketertiban (3K), sekaligus memastikan pemanfaatan ruang milik jalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Suadi.

Sebelum turun melakukan penertiban, Pemkab Badung terlebih dahulu memberikan pendekatan kepada pemilik warung. Surat peringatan juga telah disampaikan, disertai masa tenggang untuk memberikan kesempatan kepada pemilik warung melakukan pembongkaran secara mandiri.

“Kami sebelumnya telah memberikan surat peringatan dan masa tenggang selama tujuh hari kepada pemilik warung untuk melakukan pembongkaran secara mandiri,” kata Suadi.

Namun, setelah masa tenggang tersebut berakhir, masih terdapat warung yang belum dibongkar. Satpol PP Badung kemudian melakukan penertiban di lapangan.

Penertiban mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016, khususnya ketentuan mengenai pemanfaatan ruang serta keberadaan bangunan atau aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan di ruang milik jalan.

Pemkab Badung menyebut penertiban tidak hanya ditujukan untuk membongkar bangunan yang melanggar ketentuan. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari penataan kawasan agar fungsi ruang publik tetap terjaga dan masyarakat maupun pengguna jalan merasa aman serta nyaman.

Penataan kawasan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan pendekatan persuasif. Pemerintah berharap masyarakat memahami pentingnya menjaga ketertiban dan tidak memanfaatkan ruang milik jalan untuk kepentingan pribadi yang dapat mengganggu fungsi fasilitas umum.

Penertiban warung di kawasan Jalan Gatot Subroto Barat ini menjadi bagian dari penataan ruang publik dan infrastruktur di Kabupaten Badung untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertata, bersih, aman, dan nyaman bagi masyarakat serta pengguna jalan.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: Diskominfo Badung



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami