Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi

Kamis, 1 Oktober 2026, 15:00 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ilustrasi/Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Penyidikan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal di Denpasar kembali mengungkap nama baru. Setelah anggota Satresnarkoba Polres Gianyar berinisial I Gede WT (30), kini seorang anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar berinisial I Made KS (42) disebut dalam rangkaian penyidikan kasus tersebut.

Keterlibatan I Made KS masih didalami penyidik Satreskrim Polresta Denpasar. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua anggota Polri tersebut diduga memiliki keterkaitan dalam rangkaian transaksi senpi jenis Baikal Makarov berikut lima butir amunisi kaliber 32 ACP.

Sumber di kepolisian menyebut penyidik telah memeriksa sejumlah orang terkait kasus tersebut. Mereka yakni RW alias Tole, SR dan ARM (31), seorang pelatih Mixed Martial Arts (MMA) asal Kintamani, Bangli.

"Penyidik sudah memeriksa para saksi guna mengetahui bagaimana kronologis kejadian hingga keterlibatan kedua Polisi tersebut," beber sumber, pada Rabu 30 September 2026.

Penyidikan kasus ini disebut membutuhkan kehati-hatian karena dugaan keterlibatan dua anggota Polri.

Berawal dari Senpi di Loker Cafe Delona

Pengungkapan kasus ini bermula dari diamankannya RW alias Tole. Pria tersebut disebut mengaku mendapatkan senpi dari loker Cafe Delona di kawasan Jalan Taman Pancing, Denpasar Selatan.

Cafe Delona sebelumnya pernah digerebek Dittipidanarkoba Mabes Polri pada 2 April 2026. Dalam penggerebekan tersebut, delapan karyawan diamankan karena diduga menjual narkoba.

Setelah mengambil senpi tersebut, Tole membawanya ke kos dan menyimpannya. Tidak lama kemudian, Tole disebut berniat menjual senpi tersebut dan menghubungi I Made KS yang diduga merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar.

"Tole kemudian menyerahkan senpi berikut 5 butir pelurunya ke Made SK untuk dijual," beber sumber.

Beberapa hari kemudian, I Made KS disebut berhasil mendapatkan calon pembeli. Polisi berusia 42 tahun tersebut kemudian kembali menghubungi Tole dan menyampaikan bahwa senpi beserta amunisinya akan dijual dengan harga Rp25,5 juta.

I Made KS yang tinggal di belakang asrama Polresta Denpasar kemudian meminta Tole mengantarkan senpi tersebut kepada SR.

Setelah senpi berpindah tangan, SR kemudian disebut menjualnya kepada ARM, seorang pelatih Mixed Martial Arts (MMA) asal Kintamani, Bangli.

Dalam rangkaian berikutnya, ARM disebut menjual senpi tersebut kepada I Gede WT, anggota Satresnarkoba Polres Gianyar, dengan harga Rp30 juta. Transaksi pembelian senpi tersebut berlangsung di rumah ARM di Jalan Kaswari Gang Cempaka, Denpasar Timur.

Anggota Polres Gianyar Sudah Jalani Patsus

Dalam kasus ini, I Gede WT telah menjalani penempatan khusus (patsus) di Propam Polres Gianyar. Kapolres Gianyar AKBP James Rajagukguk menyampaikan hal tersebut saat jumpa pers pada Selasa, 29 September 2026.

Kapolres membenarkan I Gede WT memiliki senpi tersebut, namun menyebut senpi itu bukan untuk diperjualbelikan, melainkan untuk dipegang.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polresta Denpasar yang membenarkan atau membantah dugaan keterlibatan I Made KS dalam kasus kepemilikan senpi ilegal tersebut.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Gede Adhi Saputra Jaya yang dikonfirmasi belum membenarkan ataupun membantah informasi tersebut.

"Masih diselidiki informasi tersebut," bebernya, pada Rabu 30 September 2026.

Saat ditanya apakah I Made KS sudah diperiksa Provost, mantan Kanitreskrim Polsek Mengwi tersebut belum memberikan jawaban. Namun, ia mengatakan apabila ada anggota Polri yang terlibat pelanggaran, pemeriksaan akan dilakukan oleh penyidik Satreskrim dan petugas Provost.

"Jika ada anggota Polri yang bersalah melakukan pelanggaran sudah pasti akan di proses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Mohon waktunya," pungkasnya.

Satreskrim Masih Dalami Kasus

Keterangan terpisah disampaikan Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Agus. Ia membenarkan I Gede WT telah datang ke Mapolresta Denpasar pada Selasa, 29 September 2026 untuk menjalani pemeriksaan terkait kepemilikan senpi tersebut.

Mantan Kapolsek Kuta itu mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman setelah sejumlah orang menjalani pemeriksaan. Namun, Kompol Agus belum membeberkan identitas orang-orang yang telah diperiksa.

"Ada beberapa orang yang sudah kami periksa dan masih didalami. Seluruh pengungkapan ini berawal dari penyelidikan kasus narkoba hingga mengarah kepemilikan senpi. Masih kami dalami," pungkasnya Rabu 30 September 2026.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami