Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pria Curi HP Penunggu Pasien di RSUP Prof Ngoerah Ditangkap

Jumat, 2 Oktober 2026, 11:26 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Pria Curi HP Penunggu Pasien di RSUP Prof Ngoerah Ditangkap.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Seorang pria berinisial Dodi Andika (25), asal Lampung, ditangkap polisi setelah diduga mencuri telepon seluler milik penunggu pasien di Ruang Pelayanan PJT RSUP Prof. Ngoerah, Jalan Diponegoro, Denpasar Barat.

Aksi pencurian tersebut terjadi saat korban tertidur ketika menunggu pasien. Pelaku diduga mengambil ponsel yang diletakkan korban di sela badan dan lengan.

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, Jumat (2/10/2026), mengatakan peristiwa pencurian itu diketahui terjadi pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 03.00 WITA.

Saat kejadian, korban bernama I Gede Agus (27) sedang menunggu pasien di rumah sakit. Korban kemudian tertidur dengan meletakkan telepon selulernya di sela badan dan lengan.

Namun, ketika terbangun, korban mendapati ponsel miliknya sudah tidak ada. Berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi, terlihat seorang pria mengambil ponsel korban berupa Redmi Note 15 Pro 5G warna hitam. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.

"Polsek Denpasar Barat kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa tempat kejadian perkara, meminta keterangan sejumlah saksi, serta mempelajari rekaman CCTV," ujarnya, Jumat,(2/10/2026) di Denpasar.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui bernama Dodi Andika (25), asal Lampung.

Pelaku kemudian diamankan di kawasan Simpang Buagan, Denpasar, tepatnya di sekitar Jalan Teuku Umar–Jalan Imam Bonjol.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mengambil ponsel korban seorang diri. "Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Polsek Denpasar Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga lima tahun.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami