Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Buruh Bangunan Bobol Warung di Tejakula untuk Judi Slot

Jumat, 2 Oktober 2026, 18:45 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Buruh Bangunan Bobol Warung di Tejakula untuk Judi Slot.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Seorang buruh bangunan berinisial GA (28) ditangkap Unit Reskrim Polsek Tejakula setelah diduga membobol warung makan di Jalan Singaraja-Amlapura, Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng. Uang hasil pencurian sekitar Rp4,6 juta tersebut, sebagian digunakan pelaku untuk bermain judi slot.

Pria asal Bekasi, Jawa Barat, itu diamankan polisi kurang dari 24 jam setelah pemilik warung melaporkan kehilangan uang tunai yang disimpan di laci kasir.

Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, menjelaskan pencurian tersebut terjadi pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 06.30 WITA. Saat itu, korban mendapat informasi dari seorang saksi bahwa warung miliknya telah dimasuki orang tidak dikenal.

Korban kemudian mendatangi warung dan memeriksa kondisi di dalam bangunan. Dari pemeriksaan tersebut, diketahui uang tunai sekitar Rp4,6 juta yang sebelumnya disimpan di laci kasir telah hilang.

Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tejakula. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi, serta memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi.

Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, polisi memperoleh ciri-ciri pelaku yang mengarah kepada GA, seorang buruh bangunan yang bekerja di wilayah Kecamatan Tejakula.

"Saat dilakukan penangkapan, GA mengakui perbuatannya telah membobol warung makan Dkriuk sekitar pukul 23.00 Wita," ungkap Iptu Yohana, Jumat (2/10).

Dalam pemeriksaan, GA mengaku berjalan kaki dari lokasi proyek tempatnya bekerja menuju warung makan milik korban.

Setibanya di lokasi, pelaku diduga mencongkel gembok rolling door menggunakan obeng hingga terbuka. Setelah berhasil masuk, GA menuju laci kasir dan mencabut kabel CCTV yang berada di sekitar tempat penyimpanan uang.

Pelaku kemudian mengambil uang tunai sekitar Rp4,6 juta dan meninggalkan warung melalui pintu belakang.

Dari total uang hasil pencurian tersebut, sekitar Rp1,4 juta digunakan GA untuk bermain judi slot. Sementara sebagian lainnya dikirim kepada keluarga untuk membayar utang dan disimpan.

"Sisa uang yang kami amankan sebesar Rp 935 ribu. Selain itu juga kami amankan barang bukti berupa satu buah kunci gembok, obeng. Pelaku sudah ditahan di Polsek Tejakula," kata Iptu Yohana.

Atas dugaan tindak pidana pencurian tersebut, GA dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami