Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polda Bali Geledah Rumah Peleburan Emas di Tukad Badung Kasus PT Divine

Jumat, 2 Oktober 2026, 18:59 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Polda Bali Geledah Rumah Peleburan Emas di Tukad Badung Kasus PT Divine.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi emas yang menyeret PT Divine dan Emas Now terus dikembangkan Polda Bali. Kali ini, penyidik menggeledah sebuah rumah yang diduga menjadi tempat peleburan emas di Jalan Tukad Badung XIX Nomor 28, Banjar Kelod, Renon, Denpasar, Kamis (1/10/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik, dokumen, dan peralatan yang diduga berkaitan dengan perkara investasi emas tersebut.

Penggeledahan berlangsung sekitar pukul 14.30 WITA dan berakhir pukul 15.27 WITA. Sejumlah personel penyidik datang membawa peralatan dan melakukan pemeriksaan di sejumlah ruangan rumah. Garis polisi juga dipasang di bagian depan bangunan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, barang bukti yang diamankan terdiri dari satu unit mesin pelebur emas, PC, printer, dokumen, serta DVR kamera CCTV.

Mesin pelebur emas ditemukan di salah satu ruangan rumah. Namun, mesin tersebut tidak ikut diangkut penyidik dan disegel di lokasi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Namun, pihaknya belum membeberkan secara terperinci hasil kegiatan penyidik karena masih menunggu laporan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali.

“Masih menunggu informasi dari Ditreskrimum Polda Bali,” ungkap Kombes Arisandy.

Penggeledahan rumah yang diduga menjadi tempat peleburan emas ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan penipuan dan penggelapan transaksi emas dan perak yang melibatkan PT Divine dan Emas Now.

Sebelumnya, penyidik Polda Bali juga menggeledah Toko New Divine Gems n Jewellery di Jalan Raya Puputan, Sumerta Klod, Denpasar Timur, Selasa (29/9/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, polisi mengamankan sejumlah dokumen transaksi, perangkat elektronik, sarana peleburan emas, serta beberapa brankas yang berada di area toko.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan transaksi emas dan perak ini bermula dari laporan lima orang yang mengaku menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp8,8 miliar.

Perkara tersebut menyeret sejumlah nama perusahaan yang bergerak dalam transaksi emas. Seorang warga negara India berinisial JKR (45), yang berstatus sebagai terlapor, diduga telah melarikan diri ke luar negeri.

Setelah laporan awal diterima, jumlah warga yang mengaku menjadi korban terus bertambah. Pada 19 September 2026, sebanyak 93 orang mendatangi Ditreskrimum Polda Bali untuk menyampaikan pengaduan terkait kasus tersebut.

Hingga kini, penyidik masih mendalami alur transaksi, dokumen, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara investasi emas tersebut.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami