Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Bos Bakar Sopir Truk Terancam 9 Tahun, Sempat Padamkan Api di Tubuh Korban

Jumat, 2 Oktober 2026, 22:46 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Bos Bakar Sopir Truk Terancam 9 Tahun, Sempat Padamkan Api di Tubuh Korban.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Kasus pembakaran sopir truk I Gede Selamet yang berujung pada kematian korban memasuki babak baru. Polisi mengubah sangkaan pasal terhadap I Putu Cahyadi Putra, yang merupakan bos korban, setelah korban meninggal dunia.

Cahyadi Putra kini disangkakan Pasal 467 ayat (3) subsider Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 467 ayat (3) mengatur penganiayaan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu dan mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika dalam pres rilis, Jumat (2/10/2026), menjelaskan polisi tidak menerapkan pasal pembunuhan berencana karena hingga kini penyidik belum menemukan bukti adanya niat awal pelaku untuk menghilangkan nyawa korban.

Menurut Santika, penerapan pasal pembunuhan mensyaratkan adanya unsur kesengajaan atau niat untuk membunuh. Berdasarkan pemeriksaan saksi, keterangan pelaku, serta barang bukti yang diamankan, polisi menemukan rangkaian peristiwa yang menunjukkan niat awal pelaku adalah menakut-nakuti korban.

"Kalau memang dari awal pelaku sudah berniat melakukan pembunuhan dan mempersiapkan segala sesuatunya, tentu akan masuk pasal tersebut. Tapi sampai hari ini kami tidak menemukan hal itu," kata Santika.

Sempat Pukul dan Cek Dompet Korban

Dari hasil pemeriksaan, sebelum pembakaran terjadi, pelaku sempat memukul korban dan mengecek dompet korban. Pelaku disebut meminta uang setoran.

Namun, setelah melihat isi dompet yang tidak sesuai harapannya, dompet tersebut dilempar. Situasi kemudian memanas hingga emosi pelaku disebut meledak.

Korban yang berada di dalam kamar kemudian disiram menggunakan bahan bakar minyak. Korek api sempat dua kali tidak menyala. Pada percobaan ketiga, api berhasil menyala dan menyambar tubuh korban serta bagian kamar.

Pelaku Berusaha Padamkan Api

Santika mengungkapkan, setelah melihat korban terbakar, pelaku justru berupaya membantu memadamkan api yang menyambar tubuh korban.

Bahkan, residu minyak yang berada di tangan atau tubuh pelaku ikut tersambar api sehingga pelaku juga mengalami luka bakar.

"Yang bersangkutan saat melihat korban terbakar langsung ikut membantu memadamkan api dengan segala upaya. Bahkan saat menyiram residu minyak yang ada di tangan pelaku juga tersambar api sehingga pelaku juga terkena luka bakar," ungkap Santika.

Menurut polisi, rangkaian fakta tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan konstruksi perkara. Hingga kini, penyidik belum menemukan bukti bahwa pelaku sejak awal memiliki niat untuk membunuh korban.

Santika menyebut peristiwa tersebut diduga terjadi akibat emosi pelaku yang meledak. Dari pemeriksaan, pelaku juga diketahui tidak berada dalam pengaruh minuman keras maupun narkotika.

"Yang bersangkutan sudah dipastikan dicek urine, tidak ada indikasi mabuk atau mengonsumsi obat terlarang," jelasnya.

Kapolres juga menyebut pelaku dikenal sebagai pribadi yang cenderung tertutup dan jarang bersosialisasi. Kesehariannya lebih banyak dihabiskan untuk mengurus usaha dan mengelola bengkel mobil.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami