Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 4 Oktober 2026
Lupa Cabut Kunci, Mio di Denpasar Raib Dicuri Remaja
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kelalaian meninggalkan kunci sepeda motor di dasbor berujung pencurian di Jalan Wibisana Barat, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara. Sepeda motor Yamaha Mio warna merah milik Rudi Krisdianto dengan nomor polisi L 5120 VI raib digasak maling saat diparkir di depan Toko Kaka Jaya Kaca.
Kasus pencurian tersebut berhasil diungkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Utara. Polisi mengamankan seorang remaja berinisial SA (19), yang diduga membawa kabur sepeda motor korban.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, Minggu (4/10/2026), menjelaskan peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (12/9/2026) malam.
Saat itu, korban memarkir sepeda motornya di lokasi kejadian, tetapi lupa mengambil kunci yang masih tertinggal di dasbor kendaraan.
"Setelah itu, korban beristirahat. Keesokan harinya, korban diberitahukan temannya bahwa sepeda motornya telah hilang dari parkiran, korban merugi Rp5 juta," beber Iptu Gede Adhi.
Setelah mengetahui sepeda motornya hilang, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Utara.
Menerima laporan itu, Tim Opsnal Polsek Denpasar Utara mendatangi lokasi kejadian, mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pelaku mengarah kepada seorang pria berinisial SA," bebernya.
Polisi kemudian bergerak mengamankan SA saat melintas di Jalan Wibisana Barat, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, Selasa (29/9/2026). Dalam pemeriksaan, remaja asal Jember, Jawa Timur, tersebut mengakui melakukan pencurian sepeda motor seorang diri.
Sebelum mengambil kendaraan, pelaku terlebih dahulu memeriksa bagian dasbor dan mendapati kunci motor masih tertinggal.
"Pelaku kemudian mengambil motor dengan cara menuntunnya dari pinggir jalan. Dia juga mengaku motor tersebut dicuri untuk digunakan pribadi," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1157 Kali
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 497 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 481 Kali
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 463 Kali
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 408 Kali
ABOUT BALI
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung