Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Lupa Cabut Kunci, Mio di Denpasar Raib Dicuri Remaja

Minggu, 4 Oktober 2026, 21:16 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Lupa Cabut Kunci, Mio di Denpasar Raib Dicuri Remaja.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kelalaian meninggalkan kunci sepeda motor di dasbor berujung pencurian di Jalan Wibisana Barat, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara. Sepeda motor Yamaha Mio warna merah milik Rudi Krisdianto dengan nomor polisi L 5120 VI raib digasak maling saat diparkir di depan Toko Kaka Jaya Kaca.

Kasus pencurian tersebut berhasil diungkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Utara. Polisi mengamankan seorang remaja berinisial SA (19), yang diduga membawa kabur sepeda motor korban.

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, Minggu (4/10/2026), menjelaskan peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (12/9/2026) malam.

Saat itu, korban memarkir sepeda motornya di lokasi kejadian, tetapi lupa mengambil kunci yang masih tertinggal di dasbor kendaraan.

"Setelah itu, korban beristirahat. Keesokan harinya, korban diberitahukan temannya bahwa sepeda motornya telah hilang dari parkiran, korban merugi Rp5 juta," beber Iptu Gede Adhi.

Setelah mengetahui sepeda motornya hilang, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Utara.

Menerima laporan itu, Tim Opsnal Polsek Denpasar Utara mendatangi lokasi kejadian, mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pelaku mengarah kepada seorang pria berinisial SA," bebernya.

Polisi kemudian bergerak mengamankan SA saat melintas di Jalan Wibisana Barat, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, Selasa (29/9/2026). Dalam pemeriksaan, remaja asal Jember, Jawa Timur, tersebut mengakui melakukan pencurian sepeda motor seorang diri.

Sebelum mengambil kendaraan, pelaku terlebih dahulu memeriksa bagian dasbor dan mendapati kunci motor masih tertinggal.

"Pelaku kemudian mengambil motor dengan cara menuntunnya dari pinggir jalan. Dia juga mengaku motor tersebut dicuri untuk digunakan pribadi," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami