Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 27 September 2026
3 Hakim di PN Denpasar Ditunjuk untuk Sidang Jerinx
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, I Made Pasek.SH.MH menyatakan kasus yang menjerat Jerinx SID bisa dipastikan paling lama 10 hari ke depan sudah bisa disidangkan.
"Paling lama 10 hari kedepan sudah bisa disidangkan. Harapan bisa secepatnya," kata Hakim Made Pasek, di PN Denpasar.
Soal penangguhan penahanan bila diajukan, akan menjadi kewenangan pihak hakim yang ditunjuk nantinya. "Dengan masukknya berkas pelimpahan ini, nanti tinggal tunggu SK soal siapa hakim yang ditunjuk menangani perkara ini dan itu kewenangan Ketua PN," singkatnya dan memastikan akan tetap digelar sidang olnine jika penangguhan penahanan ditolak.
Ketua PN Denpasar, Soebandi secara singkat menyampaikan begitu berkas pelimpahan masuk langsung menunjuk hakim yang akan menangani perkara Jerinx.
"Hakimnya yang ditunjuk, Ida Ayu Adnya Dewi, SH. MH, I Made Pasek, SH.MH dan I Dewa Made Budi Watsara, SH.MH," Singkat Soebandi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya ada tujuh jaksa yang ditunjuk untuk melakukan pembuktian di persidangan nantinya. Disebutkan empat jaksa dari Kejati Bali, selaku koordinator Jaksa Otong Hendra Rahayu,SH.MH bersama anggota Jaksa I Bagus Putra Gede Agung, Jaksa Anugrah Agung Saputra, Ni Putu Evy Widhiarini.
Lalu tiga jaksa dari Kejari Denpasar, dipimpin langsung oleh Kasipidum I Wayan Eka Widanta, Jaksa Made Ayu Citra Maya Sari dan Jaksa Ida Bagus Putu Swadharma Diputra.
Untuk diketahui, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke sel Polda Bali pada Rabu (12/8) lalu.
Tersangka dinilai bersalah terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan dokter Indonesia (IDI) yang ditulisnya di media sosial (medsos) pada akun pribadi miliknya.
Dimana ia menulis postingan kalimat berupa "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".
Dalam berkas penyidikan, tersangka Jerinx diancam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8476 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5827 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3651 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2480 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar