Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 27 September 2026
Oknum Pengacara dan IRT Dilaporkan Terkait Surat Gugatan Palsu
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Diduga terlibat pembuatan surat gugatan palsu, seorang oknum pengacara Ketut Gde Suarnatha dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Bali oleh seorang pengusaha yang juga ibu rumah tangga, Jola Kathrine, Sabtu (22/8/2020). Korban mengaku mengalami kerugian 25 miliar atas pemalsuan tersebut.
Selain melaporkan I Ketut Gde Suarnatha, korban juga melaporkan seorang ibu rumah tangga, yakni terlapor bernama Ida Ayu Nyoman Sri Laksmi.
Menurut Kuasa Hukum korban, Zulfikar Ramly SH, kedua terlapor dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat sesuai pasal 263 ayat 1 dan 2 serta Pasal 317 KUHP. Pihaknya membuat laporan pada Laporan pada, Sabtu (22/8/2020), nomor laporan Polisi STPL/334/VIII/2020/SPKT.
Diterangkan Zulfikar, kedua terlapor diduga telah membuat surat gugatan palsu yang kini terdaftar di Kantor Pengadilan Negeri Denpasar.
"Surat gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Denpasar. Klien mengalami kerugian Rp.25 miliar," ungkapnya.
Kejadian berawal 10 Februari 2020 ketika terlapor Ida Ayu Nyoman Sri Laksmi membuat surat kuasa khusus kepada terlapor I Ketut Gde Suarnatha selaku kuasa hukum. Surat itu berisi pengajuan gugatan perbuatan melawan hukum kepada pelapor selaku ahli waris Taufik Hidayat terkait dengan jual beli tanah SHM No. 4380/Panjer ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Sementara, tanggal 2 Mei 2020 terlapor I Ketut Gede Suarnatha juga telah membuat surat gugatan ke Pengadilan Negeri Denpasar sesuai Surat : 14/Pasupati/Pdt/V/2020 tanggal 2 Mei 2020. Surat gugatan tersebut di daftarkan ke Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 20 Mei 2020 ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Sehingga terdaftar perkaranya di Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor Register :466/Pdt.G/2020/PN. Dps. Namun ternyata salah satu isi surat gugatannya tidak benar. Untuk itu, Zulfikar berharap aparat kepolisian bertindak adil dan memproses kasus tersebut dengan tuntas.
"Saya berharap polisi mempercepat proses perkara ini dan menetapkan tersangka terlapor agar jadi pelajaran untuk tidak sembarangan mengajukan gugatan tanpa alas hak," ungkap Zulfikar.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan yang dihubungi, Minggu (23/8/2020), belum memberikan komentar resmi terkait laporan tersebut.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8478 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5827 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3652 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2480 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar