Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 1 Oktober 2026
Terdakwa Jay Kumar Asal Nepal Terancam 20 Tahun Penjara
Kamis, 29 Agustus 2019,
18:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Setelah sebelumnya Ngir Man Gurung, pria asal Nepal yang membawa lebih dari setengah kilo sabu diadili. Masih dalam jaringan, giliran Jay Kumar Tamang yang juga berkebangsaan Nepal disidangkan di PN Denpasar.
[pilihan-redaksi]
Pria 28 tahun ini disidangkan, Kamis (29/8) di ruang sidang Sari dengan agenda pembacaan dakwaan dipimpin oleh ketua Majelis Hakim, Kawisada,SH.MH. Dibeberkan oleh JPU Cok Intan Maleny Dewie,SH.MH bahwa tertangkapnya Kumar setelah petugas dari Beacukai Ngurah Rai mengamankan Ngir Man Gurung (berkas terpisah) saat tiba di terminal internasional dengan barang bukti 506,23 gram sabu.
Pria 28 tahun ini disidangkan, Kamis (29/8) di ruang sidang Sari dengan agenda pembacaan dakwaan dipimpin oleh ketua Majelis Hakim, Kawisada,SH.MH. Dibeberkan oleh JPU Cok Intan Maleny Dewie,SH.MH bahwa tertangkapnya Kumar setelah petugas dari Beacukai Ngurah Rai mengamankan Ngir Man Gurung (berkas terpisah) saat tiba di terminal internasional dengan barang bukti 506,23 gram sabu.
"Rencananya sabu yang dibawa oleh Ngir Man (berkas terpisah) akan diterima oleh terdakwa atas perintah dari seorang yang dikenal Beg Bahadur Tamang (DPO). Untuk mengenalinya, terdakwa mengirimkan foto," ungkap Jaksa dari Kejari Denpasar membaca isi dakwaan.
Pria kelahiran Dhading, Napal 19 Juli 1991, ini diamankan di depan Hypermarket Mall Bali Galeria di Jalan Bypass Ngurah Rai Kuta, pada Minggu (26/5) sekitar pukul 20.40 WITA.
Dalam penangkapan itu diamankan juga barang bukti berat brutto 222,43 gram sabu atau berat bersih 216,89 gram yang disimpan dalam bungkus roti dan ada dalam keranjang belanjaan.
Atas perbuatannya, Jaksa Cok menjerat pemilik Paspor 11272971 Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (1) UU RI.Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026