Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Oknum Tersangka Polwan Itu Bakal Dipecat

Renon

Jumat, 4 Juli 2008, 21:04 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Bripka Nyoman Sunadi (48) yang terjerat dalam kasus penggelapan mobil bersama dua tersangka lainnya yakni, Surito (51) dan Ida Ayu Candra, bakal dipecat secara tidak hormat. Apabila, vonis pidana yang disangkakan kepadanya diatas hukuman 5 Bulan penjara.

Itu dikatakan Kapolres Badung AKBP Ahmad Subarkah kepada wartawan, Jumat (4/7) di lapangan Puputan Renon, usai gelar pasukan pengamanan Pemilihan Gubernur (Pilgub).

Menurut mantan Dansat Brimobda Polda Bali ini, secara internal kepolisian, kasus yang dialami tersangka Bripka Sunadi anggota Samapta Polres Badung, telah diserahkan kepada penyidik Provost (P3D).

Nantinya, akan diselidiki secara mendalam, apa latar belakang tersangka, melakukan tindak pidana yang mencoreng nama baik korps kepolisian.

“Dia sudah ditempatkan di sel khusus di Porvos Polres Badung. Masih diperiksa,” jelas Kapolres.

Dikatakannya, untuk sementara ini, pihak kepolisian Polres Badung menyerahkan sepenuhnya kepada Pengadilan Negeri.

Dengan satu alasan, apabila nantinya vonis Pengadilan Negeri memutuskan tersangka dikenakan penjara di atas lima bulan penjara, tersangka akan dikenakan sanksi tegas secara internal.

“Bisa dipecat secara tidak hormat sebagai anggota Polri. Itu sudah sesuai dengan perbuatannya. Barang siapa yang melakukan tindak pidana, termasuk anggota Polri, akan ditindak tegas sesuai perbuatannya,” ucapnya tegas.

Untuk kasus ini, ujar Kapolres, jumlah tersangka masih sama seperti terdahulu, yakni tiga tersangka. Begitu pula dengan barang bukti, berjumlah tiga mobil jenis Avanza.

Meski demikian, pengembangan kasus penggelapan yang dilaporkan oleh korbannya, Suparsa karma Mengwi, masih terus diproses.

Tiga pelaku penggelapan mobil, 26 Juni lalu, ditangkap satuan reskrim Polres Badung. Seorang diantaranya oknum Polisi yang bertugas di Polres Badung.

Ketiga tersangka resmi menjadi tersangka, setelah terbukti menggelapkan 3 mobil milik Suparsa, jenis Toyota Avanza yakni DK 1227 Y, DK 1031 QN dan DK 1527 QJ.

Per unit mobil disewa seharga Rp 3 juta per bulan, akan tetapi, tiga tersangka menggadai seharga Rp 21 juta hingga Rp 25 juta. (Spy)
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami