Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 29 Juli 2026
Oknum Tersangka Polwan Itu Bakal Dipecat
Renon
Jumat, 4 Juli 2008,
21:04 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Bripka Nyoman Sunadi (48) yang terjerat dalam kasus penggelapan mobil bersama dua tersangka lainnya yakni, Surito (51) dan Ida Ayu Candra, bakal dipecat secara tidak hormat. Apabila, vonis pidana yang disangkakan kepadanya diatas hukuman 5 Bulan penjara.
Itu dikatakan Kapolres Badung AKBP Ahmad Subarkah kepada wartawan, Jumat (4/7) di lapangan Puputan Renon, usai gelar pasukan pengamanan Pemilihan Gubernur (Pilgub).
Menurut mantan Dansat Brimobda Polda Bali ini, secara internal kepolisian, kasus yang dialami tersangka Bripka Sunadi anggota Samapta Polres Badung, telah diserahkan kepada penyidik Provost (P3D).
Nantinya, akan diselidiki secara mendalam, apa latar belakang tersangka, melakukan tindak pidana yang mencoreng nama baik korps kepolisian.
“Dia sudah ditempatkan di sel khusus di Porvos Polres Badung. Masih diperiksa,†jelas Kapolres.
Dikatakannya, untuk sementara ini, pihak kepolisian Polres Badung menyerahkan sepenuhnya kepada Pengadilan Negeri.
Dengan satu alasan, apabila nantinya vonis Pengadilan Negeri memutuskan tersangka dikenakan penjara di atas lima bulan penjara, tersangka akan dikenakan sanksi tegas secara internal.
“Bisa dipecat secara tidak hormat sebagai anggota Polri. Itu sudah sesuai dengan perbuatannya. Barang siapa yang melakukan tindak pidana, termasuk anggota Polri, akan ditindak tegas sesuai perbuatannya,†ucapnya tegas.
Untuk kasus ini, ujar Kapolres, jumlah tersangka masih sama seperti terdahulu, yakni tiga tersangka. Begitu pula dengan barang bukti, berjumlah tiga mobil jenis Avanza.
Meski demikian, pengembangan kasus penggelapan yang dilaporkan oleh korbannya, Suparsa karma Mengwi, masih terus diproses.
Tiga pelaku penggelapan mobil, 26 Juni lalu, ditangkap satuan reskrim Polres Badung. Seorang diantaranya oknum Polisi yang bertugas di Polres Badung.
Ketiga tersangka resmi menjadi tersangka, setelah terbukti menggelapkan 3 mobil milik Suparsa, jenis Toyota Avanza yakni DK 1227 Y, DK 1031 QN dan DK 1527 QJ.
Per unit mobil disewa seharga Rp 3 juta per bulan, akan tetapi, tiga tersangka menggadai seharga Rp 21 juta hingga Rp 25 juta. (Spy)
Itu dikatakan Kapolres Badung AKBP Ahmad Subarkah kepada wartawan, Jumat (4/7) di lapangan Puputan Renon, usai gelar pasukan pengamanan Pemilihan Gubernur (Pilgub).
Menurut mantan Dansat Brimobda Polda Bali ini, secara internal kepolisian, kasus yang dialami tersangka Bripka Sunadi anggota Samapta Polres Badung, telah diserahkan kepada penyidik Provost (P3D).
Nantinya, akan diselidiki secara mendalam, apa latar belakang tersangka, melakukan tindak pidana yang mencoreng nama baik korps kepolisian.
“Dia sudah ditempatkan di sel khusus di Porvos Polres Badung. Masih diperiksa,†jelas Kapolres.
Dikatakannya, untuk sementara ini, pihak kepolisian Polres Badung menyerahkan sepenuhnya kepada Pengadilan Negeri.
Dengan satu alasan, apabila nantinya vonis Pengadilan Negeri memutuskan tersangka dikenakan penjara di atas lima bulan penjara, tersangka akan dikenakan sanksi tegas secara internal.
“Bisa dipecat secara tidak hormat sebagai anggota Polri. Itu sudah sesuai dengan perbuatannya. Barang siapa yang melakukan tindak pidana, termasuk anggota Polri, akan ditindak tegas sesuai perbuatannya,†ucapnya tegas.
Untuk kasus ini, ujar Kapolres, jumlah tersangka masih sama seperti terdahulu, yakni tiga tersangka. Begitu pula dengan barang bukti, berjumlah tiga mobil jenis Avanza.
Meski demikian, pengembangan kasus penggelapan yang dilaporkan oleh korbannya, Suparsa karma Mengwi, masih terus diproses.
Tiga pelaku penggelapan mobil, 26 Juni lalu, ditangkap satuan reskrim Polres Badung. Seorang diantaranya oknum Polisi yang bertugas di Polres Badung.
Ketiga tersangka resmi menjadi tersangka, setelah terbukti menggelapkan 3 mobil milik Suparsa, jenis Toyota Avanza yakni DK 1227 Y, DK 1031 QN dan DK 1527 QJ.
Per unit mobil disewa seharga Rp 3 juta per bulan, akan tetapi, tiga tersangka menggadai seharga Rp 21 juta hingga Rp 25 juta. (Spy)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3884 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2822 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2038 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1987 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1804 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026