Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 4 Mei 2026
Oknum Tersangka Polwan Itu Bakal Dipecat
Renon
Jumat, 4 Juli 2008,
21:04 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Bripka Nyoman Sunadi (48) yang terjerat dalam kasus penggelapan mobil bersama dua tersangka lainnya yakni, Surito (51) dan Ida Ayu Candra, bakal dipecat secara tidak hormat. Apabila, vonis pidana yang disangkakan kepadanya diatas hukuman 5 Bulan penjara.
Itu dikatakan Kapolres Badung AKBP Ahmad Subarkah kepada wartawan, Jumat (4/7) di lapangan Puputan Renon, usai gelar pasukan pengamanan Pemilihan Gubernur (Pilgub).
Menurut mantan Dansat Brimobda Polda Bali ini, secara internal kepolisian, kasus yang dialami tersangka Bripka Sunadi anggota Samapta Polres Badung, telah diserahkan kepada penyidik Provost (P3D).
Nantinya, akan diselidiki secara mendalam, apa latar belakang tersangka, melakukan tindak pidana yang mencoreng nama baik korps kepolisian.
“Dia sudah ditempatkan di sel khusus di Porvos Polres Badung. Masih diperiksa,†jelas Kapolres.
Dikatakannya, untuk sementara ini, pihak kepolisian Polres Badung menyerahkan sepenuhnya kepada Pengadilan Negeri.
Dengan satu alasan, apabila nantinya vonis Pengadilan Negeri memutuskan tersangka dikenakan penjara di atas lima bulan penjara, tersangka akan dikenakan sanksi tegas secara internal.
“Bisa dipecat secara tidak hormat sebagai anggota Polri. Itu sudah sesuai dengan perbuatannya. Barang siapa yang melakukan tindak pidana, termasuk anggota Polri, akan ditindak tegas sesuai perbuatannya,†ucapnya tegas.
Untuk kasus ini, ujar Kapolres, jumlah tersangka masih sama seperti terdahulu, yakni tiga tersangka. Begitu pula dengan barang bukti, berjumlah tiga mobil jenis Avanza.
Meski demikian, pengembangan kasus penggelapan yang dilaporkan oleh korbannya, Suparsa karma Mengwi, masih terus diproses.
Tiga pelaku penggelapan mobil, 26 Juni lalu, ditangkap satuan reskrim Polres Badung. Seorang diantaranya oknum Polisi yang bertugas di Polres Badung.
Ketiga tersangka resmi menjadi tersangka, setelah terbukti menggelapkan 3 mobil milik Suparsa, jenis Toyota Avanza yakni DK 1227 Y, DK 1031 QN dan DK 1527 QJ.
Per unit mobil disewa seharga Rp 3 juta per bulan, akan tetapi, tiga tersangka menggadai seharga Rp 21 juta hingga Rp 25 juta. (Spy)
Itu dikatakan Kapolres Badung AKBP Ahmad Subarkah kepada wartawan, Jumat (4/7) di lapangan Puputan Renon, usai gelar pasukan pengamanan Pemilihan Gubernur (Pilgub).
Menurut mantan Dansat Brimobda Polda Bali ini, secara internal kepolisian, kasus yang dialami tersangka Bripka Sunadi anggota Samapta Polres Badung, telah diserahkan kepada penyidik Provost (P3D).
Nantinya, akan diselidiki secara mendalam, apa latar belakang tersangka, melakukan tindak pidana yang mencoreng nama baik korps kepolisian.
“Dia sudah ditempatkan di sel khusus di Porvos Polres Badung. Masih diperiksa,†jelas Kapolres.
Dikatakannya, untuk sementara ini, pihak kepolisian Polres Badung menyerahkan sepenuhnya kepada Pengadilan Negeri.
Dengan satu alasan, apabila nantinya vonis Pengadilan Negeri memutuskan tersangka dikenakan penjara di atas lima bulan penjara, tersangka akan dikenakan sanksi tegas secara internal.
“Bisa dipecat secara tidak hormat sebagai anggota Polri. Itu sudah sesuai dengan perbuatannya. Barang siapa yang melakukan tindak pidana, termasuk anggota Polri, akan ditindak tegas sesuai perbuatannya,†ucapnya tegas.
Untuk kasus ini, ujar Kapolres, jumlah tersangka masih sama seperti terdahulu, yakni tiga tersangka. Begitu pula dengan barang bukti, berjumlah tiga mobil jenis Avanza.
Meski demikian, pengembangan kasus penggelapan yang dilaporkan oleh korbannya, Suparsa karma Mengwi, masih terus diproses.
Tiga pelaku penggelapan mobil, 26 Juni lalu, ditangkap satuan reskrim Polres Badung. Seorang diantaranya oknum Polisi yang bertugas di Polres Badung.
Ketiga tersangka resmi menjadi tersangka, setelah terbukti menggelapkan 3 mobil milik Suparsa, jenis Toyota Avanza yakni DK 1227 Y, DK 1031 QN dan DK 1527 QJ.
Per unit mobil disewa seharga Rp 3 juta per bulan, akan tetapi, tiga tersangka menggadai seharga Rp 21 juta hingga Rp 25 juta. (Spy)
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 322 Kali
02
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 313 Kali
03
04
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026