Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar

Jumat, 1 Mei 2026, 14:40 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ilustrasi/Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Aparat kepolisian mengungkap dugaan praktik eksploitasi anak di bawah umur di sebuah kafe yang berlokasi di wilayah Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan sebanyak sembilan anak perempuan berusia antara 13 hingga 17 tahun yang diduga dipekerjakan sebagai pemandu lagu atau ladies companion (LC).

Kapolres Gianyar, Chandra Kesuma, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka, diketahui para korban dipekerjakan tanpa verifikasi usia yang memadai.

"Telah melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti serta mengamankan barang bukti," ujarnya.

Ia menjelaskan, anak-anak tersebut diduga menjalankan berbagai aktivitas pelayanan di dalam kafe, termasuk mendampingi tamu saat karaoke.

"Anak-anak tersebut dipekerjakan untuk melayani tamu sebagai pemandu lagu, membawakan minuman dan mendampingi pengunjung untuk karaoke serta mengonsumsi minuman beralkohol," kata AKBP Chandra dalam konferensi pers di Mapolres Gianyar, Kamis (30/4).

Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik mempekerjakan anak di bawah umur di tempat hiburan malam tersebut.

"Dari hasil penyelidikan, ditemukan sembilan anak perempuan yang bekerja sebagai pemandu lagu," imbuhnya.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni pria berinisial IWB selaku pemilik kafe dan perempuan berinisial NIWAN yang berperan sebagai pengelola atau “mami”.

Sementara itu, sembilan anak yang diduga menjadi korban masing-masing berinisial DSA (15), MA (14), DR (17), SAW (17), SM (14), LTS (14), AP (16), APA (13), dan RNP (13). Mereka diketahui telah bekerja di kafe yang berada di kawasan Jalan Bypass Ida Bagus Mantra sejak Juli 2025.

Dari hasil penyelidikan, sistem pengupahan yang diterapkan berbasis pada penjualan minuman, di mana para pekerja memperoleh bayaran sekitar Rp25.000 per botol minuman seperti anggur merah dan bir. Dengan skema tersebut, para anak dilaporkan dapat memperoleh penghasilan hingga sekitar Rp3 juta setiap bulan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (sumber: cnnindonesia.com)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami