Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 19 Juni 2026
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Duo Maling Motor di Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dalam sebuah penyamaran, aparat kepolisian Polsek Denpasar Barat berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor, yakni Edi Siswanto (42) dan Teguh Winardi (29).
Kedua pelaku ditangkap setelah polisi berpura-pura menjadi pembeli sepeda motor Honda Vario DK 2128 EO yang dijual melalui marketplace.
Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, menjelaskan motor tersebut sebelumnya dilaporkan hilang oleh pemiliknya, I Nyoman Nariata (39). Kendaraan itu raib di parkiran tempat kerjanya di Jalan Gunung Athena Nomor 54, Desa Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, pada Senin (23/4) sekitar pukul 17.00 Wita.
"Korban mengatakan sebelum hilang, motor di parkirkan korban dalam kondisi tidak terkunci stang dan kunci masih menyantol sekitar pukul 08.00 WITA," ujar Kompol Prabawati, Minggu (3/5).
Saat hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi parkir. Upaya pencarian dengan menanyakan kepada rekan kerja tidak membuahkan hasil. Korban pun mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Denpasar Barat. Polisi langsung melakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta patroli siber.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan sebuah akun marketplace Facebook yang menjual sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat. Polisi kemudian menyamar sebagai pembeli dan melakukan negosiasi harga hingga disepakati.
"Dua pelaku kami tangkap saat transaksi jual beli motor," ungkapnya.
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui bahwa motor tersebut merupakan milik korban. Dalam aksinya, Edi berperan sebagai eksekutor, sementara Teguh bertugas mengawasi situasi.
Keduanya juga mengaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Denpasar, Badung, dan Gianyar.
"Kedua pelaku menyasar kendaraan yang ditinggalkan dalam kondisi kunci masih menyantol. Tersangka Edi Siswanto merupakan residivis kasus yang sama di Polresta Denpasar," pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun