Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Tiga Keluarga Ditetapkan Jadi Tersangka

Denpasar

Selasa, 8 Juli 2008, 21:52 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Polisi mulai malam ini, Selasa (8/7) sekitar pukul 20.00 Wita, menetapkan tiga tersangka, menyusul tewasnya I Ketut Arya, dalam tragedi pembunuhan di Pesta Kesenian Bali (PKB) ke XXX, Senin (7/7) malam. Mereka adalah satu keluarga terdiri dari adik, kakak dan bapak, masing-masing I Wayan Antara alias Ali (27), Made Tama alias Made Adyana (29) dan Ketut Radu (55).

Penetapan status ini dilakukan polisi karena ketiga tersangka diduga melakukan pengeroyokan secara bersama-sama terhadap korban. Sementara, otak pelaku dalam hal ini adalah I Wayan Antara alias Ali.

“Benar, satu keluarga terdiri dari adik, kakak dan bapak telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka turut terlibat bersama-sama melakukan pengeroyokan. Otak pelaku adalah Ali,” jelas Kapolsek Dentim AKP Gde Ariantha didampingi Kanitreskrim Iptu Agus Trisnadi, kepada wartawan di ruang kerjanya.

Kapolsek mengakui, awal kejadian, polisi hanya menerima informasi, perkelahian satu lawan satu. Tapi setelah saksi-saksi dimintai keterangan, ternyata ada tiga pelaku lain yang terlibat.

“Saat itu kita sulit mengidentifikasi siapa yang terlibat. Karena saksi tidak mau berkomentar dengan alasan takut. Tapi setelah diselidiki mendalam, ternyata perkelahian tidak seimbang, 1 lawan 4,” bebernya.

Bagaimana peristiwa ini terjadi ? Kapolsek menerangkan, korban, Ketut Arya adalah Koordinator pengamanan parkir di PKB. Awalnya sekitar pukul 20.00 Wita, Ketut Arya cekcok mulut dengan Ketut Radu, bapak kandung Ali dan Made Adyana. Terlihat, Ketut Arya dalam kondisi mabuk, terus mengoceh tak karuan.

Melihat bapaknya bertengkar mulut dengan Ketut Arya, Ali yang berada dilokasi maju dan menegur Ketut Arya. Gantian, kedua bersaudara itu cekcok mulut. Tak lama, muncul Made Adyana (kakak kandung Ali, red) dan ikutan bertengkar dengan Ketut Arya.

Nah, saat cekcok mulut itulah muncul Gede Adiantara alias Yande Subroto. Dia pun berusaha menengahi percekcokan mulut. Apa lacur, merasa dikeroyok, Ketut Arta mengeluarkan pengutik (pisau kecil, red). Langsung saja pengutik ditusukkan ke lambung kiri Yande. Fatalnya, akibat tusukan maut itu, pengutik pun bengkok.

Yande pun roboh di tanah dengan berlumuran darah. Sadar keluarganya ditusuk, Ali bertindak cepat, mengambil pedang kecil dari balik pinggangnya. Secepat kilat, pedang kecil itu ditusukkan ke dada kanan. Kemarahan Ali tidak berhenti. Lagi-lagi dia menebas pedang ke lengan kanan korban. Tusukan membabi-buta itu juga melukai mata kanan korban.

“Banyak luka di tangan korban selain dada, lengan, dagu dan mata kanan. Lecet-lecet juga ada di tangan. Diduga korban dikeroyok para pelaku. Sementara ini kita masih intensifkan peran dari masing-masing para tersangka,” tegasnya.

Setelah korban tersungkur bermandikan darah, warga sekitar yang melihat kejadian membawa dua korban yang terluka ke RS Puri Raharja. Nyawa Ketut Arya sudah tidak tertolong lagi dan tewas di rumah sakit.

Sedangkan Yande kondisinya sangat memprihatinkan dan pihak rumah sakit merujuknya ke RSUP Sanglah. Hingga saat ini, Yande sudah menjalani operasi namun hasilnya belum diketahui.

Setelah menerima keakuratan penyelidikan di lokasi kejadian, polisi melakukan pengejaran. Pagi dinihari sekitar pukul 01.00 Wita (8/7), Ali dan Made Adyana ditangkap di rumahnya di Jalan Kecubung Gang 55 Banjar Lebah Denpasar. Menyusul Ketut Radu, ditangkap di RSUP Sanglah saat menjeguk Yande yang kini kritis.

“Motif perkelahian diduga dendam lama. Dari informasi, mereka tidak cocok satu sama lain,” urai Kapolsek.

Jajaran Polsek Dentim menemukan barang bukti pedang kecil yang sempat dibuang Ali di sungai dikawasan Wongan Jalan Noja utara. Pencarian pedang dilakukan Rabu (8/7), dari pukul 09.00 Wita hingga 10.30 Wita. Dipimpin langsung Kapolsek Dentim AKP Gde Ariantha diback-up tim SAR Bimob Polda Bali. Pedang akhirnya ditemukan di kedalaman 1,5 meter.

Kongkritnya, Polisi menetapkan tiga tersangka dalam pasal berlapis. Untuk Ali, polisi menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP Jo 351 ayat (30) KUHP, Jo 170 ayat 2 KUHP. Sedangkan Ketut Radu dan Made Adyana, dikenakan pasal 170 KUHP. (Spy)
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami