Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




WN Nigeria dan Rusia Terlibat Prostitusi Online di Bali

Senin, 4 Mei 2026, 09:02 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/WN Nigeria dan Rusia Terlibat Prostitusi Online di Bali.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) mengamankan tiga warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin tinggal, yakni praktik prostitusi online.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari hasil pemantauan terhadap sebuah situs web yang mengindikasikan adanya WNA yang menawarkan jasa pekerja seks komersial (PSK).

"Berdasarkan informasi tersebut, tim Inteldakim segera melakukan penyelidikan dan operasi di dua lokasi berbeda", ujarnya.

Di lokasi pertama, sebuah vila di wilayah Mengwi, petugas mengamankan dua perempuan WNA berinisial EJN (21) asal Nigeria dan ED (22) asal Rusia.

"Keduanya diketahui masuk ke Indonesia melalui bandara internasional dan memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), namun diduga menyalahgunakan izin tersebut untuk kegiatan ilegal," paparnya.

EJN tercatat masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 21 Maret 2026. Sementara ED masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 10 Maret 2026.

"Selanjutnya, di lokasi kedua yang berada di sebuah hotel di wilayah Renon, tim mengamankan seorang perempuan berinisial AR (27) asal Rusia. Ia masuk ke Indonesia pada 22 April 2026 dan juga memegang Izin Tinggal Kunjungan," paparnya.

AR diamankan di dalam kamar hotel bersama seorang pria setelah identitasnya dipastikan melalui sistem data keimigrasian.

"Ketiga WNA tersebut telah dibawa ke kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya, Senin (4/5/2026).

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir penyalahgunaan izin tinggal untuk kegiatan yang melanggar hukum dan norma di Indonesia.

Senada dengan itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menyebutkan bahwa imigrasi tidak hanya memberikan kemudahan layanan bagi wisatawan asing, tetapi juga memastikan setiap WNA yang berada di Indonesia mematuhi aturan serta memberikan dampak positif.

Langkah pengawasan ini juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menekankan prinsip “Imigrasi Untuk Rakyat” demi menjaga ketertiban, keamanan, dan martabat bangsa.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami