Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 20 Juni 2026
Polsek Densel SP2HP Kasus Mohan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Sengketa kasus PT Bali Bio Fuel Coorporation kembali diangkat ke permukaan. Perkembangan terbaru, Polsek Densel telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terhadap laporan Sajnani Mohan, warga negara Australia.
Dalam SP2HP itu dijelaskan, bahwa penyidik belum menemukan bukti keterlibatan Dennis Jhon Hull, Thomas Anthony dan Filip Johan De Ruwe, ketiganya warga Negara Australia.
Terkait kasus tindak pidana pencurian dokumen yang terjadi di kantor PT. Bali Bio Fuel Coorporation di Jalan Pengembak Sari Gang III/29X Sanur.
Sekadar mengingat kembali, tiga warga Australia itu, melaporkan Sajnani Mohan ke Direktorat Reskrim Polda Bali dalam kasus penggelapan dana perusahaan PT Bali Bio Fuel Coorporation.
Sebaliknya, Mohan yang ikut dalam kerjasama pohon jarak itu, melaporkan ketiga rekannya, ke Polsek Sanur dalam kasus pencurian dokumen dan membuat perasaan tidak menyenangkan.
Sebagaimana laporan Polisi Nopol LP-B/109/II/2008/ tertanggal 12 Pebuari 2008 tentang laporan tindak pidana pencurian yang dilakukan Dennis Jhon Hull dan Thomas Anthony dan Filip.
Sekian bulan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, Polsek Densel kemudian mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) ditanda-tangani langsung Kapolsek Densel AKP Gede Ganefo SH.
Keluarnya SP2HP, dijelaskan Kuasa Hukum Dennis Jhon Hull dan Thomas, Johan Bukit SH, Jumat (24/10). Menurutnya, SP2HP tersebut menjelaskan bahwa laporan dugaan tindak pidana pencurian sebagiamana dimaksud dalam pasal 363 KUHP, yang diduga dilakukan oleh kliennya, tidak terbukti.
Unsur-unsur tindak pidana pencurian belum dapat terpenuhi, ungkapnya.
Mengingat, unsur melawan hak yang dilakukan oleh kliennya, sesuai dengan tugas dan kewenangannya sebagai Komisaris Utama dalam perusahaan PT Bali Bio Fuel. Dan, sesuai dengan akte pendirian perseroan terbatas nomor 22, tertanggal 3 Oktober 2007 yang dibuat oleh Notaris Eddy Nyoman Winarta SH.
"Unsur memiliki dalam kasus tindak pidana itu juga belum terpenuhi. Secara garis besar, kliennya mengambil dokumen tidak untuk dimiliki Melainkan akan dipergunakan sebagai bukti laporan ke Polda Bali terkait kasus tindak pidana penggelapan di kantor PT Bali Bio Fuel, dengan terlapor Mohan Sajnani," jelas Johan.
Menyangkut tidak jelasnya keberadaan Mohan, Johan mengatakan, hingga kini dia telah berupaya berbagai cara. Dengan mengirim surat ke Kabareskrim mabes Polri untuk melakukan pengejaran terhadap Mohan. Surat tembusan juga disampaikan ke NCB Interpol Indonesia.
Namun seminggu, seiring masuknya laporan ke NCB Interpol, Johan mengatakan, Mohan berniat berdamai. Tapi belum diketahui seperti apa perdamaian yang diajukan Mohan.
Ya ada temannya dari Malaysia yang menelpon dan mengatakan Mohan akan berdamai. Tuntutan kami hanya satu, legal audit, bayar, ucapnya tegas.
Reporter: bbn/sin
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun