Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 2 Oktober 2026
Cewek Kafe Didenda Rp 50 Ribu
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Setelah selesai disidik oleh PPNS Pemkab Jembrana 9 orang penduduk pendatang (duktang) yang ketahuan tidak memiliki identitas sebagai penduduk pendatang atau KIPEM diajukan ke meja hijau, Rabu (10/12)
Kesembilan orang tersebut masing-masing empat orang bekerja sebagai cewek kafe di Hotel Ratu, Negara, Andita N,20, dan Sri Damayanti,20, keduanya asal Bandung dan Fitri K,19, dan Yeni F ,20, keduanya asal Banyuwangi, Vivan Nisah ,22, asal Cilandak, Jakarta Selatan yang diciduk di Hotel Romojo, Kaliakah, Negara.
Kemudian empat orang montir yang bekerja di sebuah bengkel di wilayah Kaliakah, Negara, Ali Mustopa,21, asal Jember sementara Misrono,23, Herry S,33, dan Charles S ,22, ketiganya asal Banyuwangi.
Sisanya, Ni Putu Ariani,39, yang diciduk pada sebuah warung di Dusun Melaya Pantai, Melaya.
Dalam sidang tipiring tersebut mereka divonis denda Rp. 50 ribu subsider 7 hari kurungan lantaran telah melanggar Perda No 11 tahun 1996 tentang Kependudukan.
Sementara itu dalam operasi yang digelar, Rabu (10/12) di Desa Yeh Embang dan Yeh Embang Kangin, Mendoyo, petugas berhasil mengamankan 14 pedagang dan karyawan asal Jawa Timur yang tidak memiliki KIPEM.
Kepala Kantor Pol PP Jembrana, Gede Putu Sugiana mengatakan operasi yang dilakukan rutin tersebut berhasil menciduk 14 pendatang.
"Selanjutnya mereka akan dibina kemudian diserahkan kepada PPNS untuk penyidikan," terang Sugiana.Menurut Sugiana pihaknya tetap konsisten untuk melakukan operasi seperti ini selama masih ada pelanggaran-pelanggaran perda.
"Selama ini sudah kita lakukan penertiban dan mendapat respon yang positif dari masyarakat. Saya harap kerjasama masyarakat untuk segera melaporkan jika ada duktang gelap," terangnya. (dey)
Reporter: bbn/dey
Berita Terpopuler
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 455 Kali
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 357 Kali
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 292 Kali
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 268 Kali
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 238 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar