Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Main Judi Ceki, Pengawas Sekolah Dibekuk Polisi

Banyuning

Kamis, 15 Januari 2009, 20:15 WITA Follow
Beritabali.com

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Seorang pengawas sekolah di Dinas Pendidkan Buleleng sekaligus kelian (tetua) adat ditangkap aparat kepolisian saat bermain kartu ceki. Dalam pemeriksaan, kelian ini mengaku main ceki untuk mengisi waktu senggang. Oknum Kelian Adat Desa Banyuning Kecamatan Buleleng dibekuk polisi bersama empat pemain lainnya di Jalan Gempol Gang Elang Banyuning.

Kelian Adat yang ditangkap ini merupakan kelian Desa Banyuning bernama Ketut Pasek (60) yang juga berstatus PNS. Selain Pasek, juga ikut diamankan Ketut Sesa (56), Ketut Sariata (42), Gede Sugiarta (42) dan Luh Putu Sukendri (60). Kini mereka diamankan di Mapolsektif Kota Singaraja.

” Mereka ditangkap setelah kita menerima laporan dari masyarakat yang menyebutkan adanya perjudian di lokasi itu. Laporan itu kita tindak lanjuti dengan penyelidikan dan penyergapan. Hasilnya, ditemukan permainan judi ceki yang dilakukan kelima tersangka,” ungkap Kapolsektif Kota Singaraja, AKP Putu Juen. 

” Kita temukan barang bukti yang memenuhi unsur judi seperti satu buah meja bundar, satu set ceki dan uang taruhan sebesar lima belas ribu rupiah,” ujar Juen. Kelima pelaku judi ceki tersebut oleh polisi dijerat pasal
303 KUHP dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/sas



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami