Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 20 Juni 2026
BKSDA: Itu Sudah Sesuai Prosedur
Gianyar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemasukan 8 ekor gajah ke Taman Safari Indonesia (TSI) Unit III Bali yang sempat menjadi polemik, akhirnya diklarifikasi Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Istanto.
"Proses pemasukan gajah ke TSI Bali itu sudah sesuai prosedur dan mekanisme, jadi tidak ada pelanggaran," ujar Kepala BKSDA Bali, Istanto Senin (2/2).
Menurut Istanto, pemasukan gajah yang bukan dari alam, dibenarkan tanpa melalui Menteri Kehutanan. Jadi, bila pengambilan gajah dari karantina, maka pemindahan dalam negeri sudah bisa dilakukan dengan berbekal surat angkut tumbuhan dan satwa dalam negeri (SATS-DN) dan ijin dari karantina tempat yang akan dituju.
Ketika 8 gajah itu tiba di TSI Bali, pihak TSI Bali langsung langsung melaporkan ke BKSDA Bali, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan pemeriksaan yang hasilnya ditetapkan dalam berita acara pada 2 Desember 2008.
General Manager TSI Bali, Hans Manansang juga mengatakan pihaknya sudah menempuh perijinan sesuai peraturan yang berlaku. Yakni dia merujuk Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No 45/2005 yang mengatur tentang Sistem dan Mekanisme Pelaporan dan Pemantauan dari dampak lingkungan secara periodik.
"Kami selalu memperhatikan AMDAL-nya dengan menyediakan sistem pengolahan limbah dari gajah-gajah yang ada untuk dipakai sebagai bahan pembuatan pupuk kompos dan penghijauan di area TSI Bali," papar Hans.
Saat ini, TSI Bali mengoleksi 31 gajah yang didatangkan dari TSI Unit I Saparua Bogor dan TSI II Prigen Surabaya. (sss)
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun