Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 23 September 2026
Disanggong 10 Hari, Residivis Illegal Logging Dibekuk
Negara
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Setelah disanggong 10 hari lamanya, akhirnya anggota Reskrim Polres Jembrana berhasil membekuk 2 pelaku illegal logging atau pembalakan liar di hutan Yehembang, Mendoyo.
Salah satu dari pelaku tersebut, I Ketut Suliantara (38) alias Bawak, warga Dusun Nusamara, Yehembang Kangin, Mendoyo merupakan residivis kasus serupa yang pernah merasakan dinginnya jeruji besi Rutan Negara selama 6 bulan. Sedangkan seorang lagi I Made Sukadana (36) alias Made Sembah yang juga warga Dusun Nusamara, Yehembang Kangin, Mendoyo.
Dari informasi yang dikumpulkan, Jumat (13/2) aksi illegal logging ini terungkap bermula dari adanya informasi masyarakat kalau ada orang yang menebang kayu di hutan Yehembang lalu dihanyutkan di sungai Yehembang.
Setelah dicek di pinggir sunag tersebut, ternyata ditemukan tumpukan ratusan batang usuk bayur dan beberapa lagi masih gelondongan.
Menemukan tumpukan kayu yang diduga hasil illegal logging, anggota Reskrim Polres Jembrana memilih untuk menyanggong pemiliknya ketimbang mengamankannya.
Setelah berhari-hari menyanggong dengan penuh kesabaran, akhirnya pada hari ke 10, buruan mereka muncul dan langsung dibekuk.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Wayan Sinaryasa seijin Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Suardana, Jumat (13/2) mengatakan pada awalnya Bawak berkelit kalau kayu bayur tersebut bukanlah kayu hutan melainkan kayu kebun.
"Kami tidak percaya begitu saja. Setelah kami cek tonggak kayu bayur di kebun yang ditunjukan Bawak ternyata beda. Akhirnya Bawak mengakui kalau kayu bayur itu ditebang dari hutan lindung bersama Sembah," ungkapnya.
Sinaryasa, menambahkan, dari pengakuan Bawak diketahui kalau Bawak bersama Sembah telah menebang 3 batang kayu bayur di hutan lindung Nusamara lalu setelah dipotong menjadi gelondongan, dihanyutkan ke sungai dan sampai di lokasi yang ditentukan untuk dipecah menjadi 360 batang usuk.
"Saat kita pergoki masih ada enam batang gelondongan yang belum dipecah. Rencana kayu-kayu itu akan dijual," jelasnya.
Lanjut Sinaryasa, atas kelakuannya itu, Bawak dan Sembah dijerat dengan pasal 50 ayat 3 huruf h jo pasal 78 ayat 7 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
"Tersangka dan barang bukti kita amankan di Polres Jembrana. Kita dalami kasus illegal logging ini. Bawak memang residivis illegal logging dan divonis enam bulan penjara, sedangkan Sembah adalah wajah baru karena diajak Bawak," pungkasnya
Reporter: bbn/dey
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8322 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5752 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3598 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2433 Kali
ABOUT BALI
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar