Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




KPU Buleleng Tolak Gelar Pemilu Ulang

Senin, 13 April 2009, 17:23 WITA Follow
Beritabali.com

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Menyusul surat keberatan Partai Golkar Kecamatan Gerokgak dan Surat Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu, Panwaslu Kabupaten Buleleng terkait untuk melakukan Pemilu Ulang pada TPS tertentu di Kecamatan Gerokgak disikapi dengan tegas KPU Buleleng untuk tidak melakukan Pemilu Ulang.

Penolakan untuk melaksanakan Pemilu Ulang pada TPS I, TPS II dan TPS VII desa Patas serta TPS XI Desa Pengulon Kecamatan Gerokgak pada Dapil VI lantaran surat suara Dapil II nyasar diambil KPU Buleleng setelah melakukan Rapat Pleno, Senin (13/4) di Sekretariat KPU Buleleng.

“Karena tidak ada dasar hukum untuk melakukan Pemilu ulang dengan alasan surat suara tertukar,repretasi di TPS tersebut sudah selesai dan semua pihak telah sepakat untuk mensahkan surat suara tertukar yang terlanjur dicontrang itu,” ungkap Ketua KPU Buleleng, Kadek Cita Ardana Yudi didampingi empat anggota KPU Buleleng lainnya.

Alasan lain juga dilonatarkan KPU Buleleng terkait penoakan rekomendasi Panwaslu Buleleng,”Pemilu dapat diulang karena dua hal yakni karena bencana alam dan kerusuhan yang berakibat kerusakan terhadap sarana prasarana pemilu. Kita sudah pelajari sisi hukum yang dirujuk yakni UU.RI Nomor 10 Tahun 2009 tentang pelaksanaan Pemilu,” ujar Cita Ardana Yudi.

Dikonfirmasi terpisah terkait jawaban KPU Buleleng itu, Ketua Panwaslu Buleleng,Ketut Wiratmaja hanya tersenyum dan geleng kepala.Dikatakan, sesuai topoksi, Panwaslu telah melaksanakan amanat undang-undang yakni mengawasi pelaksanaan Pemilu agar sesuai dengan aturan yang ada.

”Kalau KPU mengamini penggunan surat suara yang jelas-jelas tidak sesuai pasal 143 UU.RI No. 10 tahun 2009, apakah Pemilu dapat dikatakan legal ? Yang jelas, sudah ada Parpol yang menyatakan keberatan,” ungkapnya.”Panwaslu tidak bisa mengeksekusi, selebihnya diserahkan kepada masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya, terkait surat suara Dapil II (sukasada) nyasar ke TPS I, TPS II dan TPS VII Desa Patas serta TPS XI Desa Pengulon Dapil VI (gerokgak), Panwaslu Buleleng telah melayangkan rekomendasi untuk melaksanakan Pemilu ulang, demikian juga adanya surat nyasar itu menuai protes dari Pengurus Kecamatan Partai Golkar Gerokgak. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/sas



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami