Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 19 Juni 2026
Pemeriksaan Winasa Tinggal Menunggu Mabes Polri
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Dugaan korupsi pengadaan mesin pabrik pengolahan sampah organik menjadi kompos di Dusun Peh Kaliakah, Jembrana, yang menyeret Bupati I Gede Winasa dan kroni kroninya, tinggal selangkah lagi. Rencana penyidik Dit Reskrim Polda Bali menunggu dukungan dari mabes Polri.
Kasat IV (Tindak Pidana Korupsi) Dit Reskrim Polda Bali, AKBP Nengah Bardin, Kamis (21/5) membenarkan hal itu.Dikatakannya, meski surat izin dari Presiden belum turun, penyidik Dit Reskrim Polda Bali telah mengambil langkah konkrit. Dengan mengirim surat ke Bareskrim Mabes Polri untuk meminta petunjuk pemeriksaan terhadap Winasa.
“Besok (Jumat) surat kita kirim ke Bareskrim, hasilnya juga tergantung besok,†paparnya.Dikatakannya, dalam surat tersebut, penyidik Dit Reskrim Polda Bali meminta petunjuk. Apakah layak menerapkan Pasal 36 Ayat (2) UU 32 Tahun 2004 tentang pemeriksaan kepala daerah.
Didalam pasal itu juga diatur, jika dalam waktu 60 hari izin pemeriksaan dari presiden belum turun, maka polisi berhak melakukan pemeriksaan.“Kepastian memeriksa Winasa ke Polda Bali juga harus menunggu jawaban dari Bareskrim,†katanya.
AKBP Bardin mengatakan, proses pemeriksaan terhadap para saksi masih berjalan. Terutama pemeriksaan terhadap pengawas proyek Sue dan Sua. Sampai saat ini keduanya masih berstatus saksi.
“Untuk sementara kita sempurnakan dulu pemeriksaan terhadap 9 tersangka, nantinya pemeriksaan akan dilakukan kepada dua saksi itu,†sebutnya.
Dipenghujung lain, sebelumnya, Kapolda Bali, Irjen T Ashikin Husein memberikan sinyal kepada anggotanya untuk segera memanggil Bupati Jembrana I Gde Winasa, jika izin presiden tidak juga turun.
Dugaan korupsi pengadaan mesin pabrik pengolahan sampah organik menjadi kompos di Dusun Peh Kaliakah, Jembrana, menyeret sembilan orang.
Mereka yakni Bupati Jembrana I Gede Winasa, I Gede Suadnyana, I Gusti Putu Permadi, Kazuyuki Tzumuri orang Jepang, Gusti Ketut Mulyarta, I Nyoman Suryadi, Nyoman Gde Sadguna dan Putu Gede Wardana dan I Putu Dian Damayana.
Dari 9 orang tersebut, empat tersangka di antaranya berkas perkaranya sudah dilimpahkan kekejaksaan tinggi hingga tahap1, sedangkan empat lainnya masih dalam proses pengajuan SPDP ke Kejati Bali.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun