Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 13 Mei 2026
Sindikat Pencurian Sepeda Gayung Resahkan Warga
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Di penghujung tahun 2009, warga Jembrana diresahkan dengan beroperasinya sindikat pencurian sepeda gayung. Tak tanggung-tanggung, sepeda gayung yang terparkir di rumah maupun di parkir sekolahpun raib disikat sindikat tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, Senin (16/11), beberapa hari belakangan ini warga Jembrana diresahkan dengan maraknya pencurian sepeda gayung.
Salah seorang siswa sebuah SMP di Negara, beberapa hari yang lalu mengamu kehilangan sepeda gayung yang ditaruh di areal parkir sekolahnya. Aksi pencurian sepeda gayung juga menyasar rumah Ketut Arnawa (40).
Hanya saja, upaya anggota sindikat untuk mencuri sepeda gayung di rumah warga Dusun Baler Pasar, Mendoyo Dangin Tukad, Mendoyo ini gagal lantaran Arnawa berhasil menangkap basah pelakunya.
Saat pencurian berlangsung, Arnawa sedang berada di rumahnya. Tiba-tiba Arnawa melihat orang dengan gerak-gerik mencurigakan memasuki halaman rumahnya dan mendekati sepeda gayung milik anaknya yang biasa dipergunakan untuk ke sekolah.
Lalu, orang tersebut berupaya membawa sepeda gayung merk Polygon miliknya itu yang ditaksir seharga Rp 1,3 juta. Melihat kejadian itu, Arnawa langsung bereaksi dan membekuk pencuri, yang belakangan diketahui bernama Daniel (35).
Daniel yang berasal dari Manado namun tinggal di Lingkungan Asri, Gilimanuk, Melaya ini langsung digelandang menuju Polsek Mendoyo.
Diduga pencuri itu merupakan anggota sindikat pencurian sepeda gayung yang akhir-akhir ini marak di Jembrana,ujar sumber Beritabali.com, Senin (16/11).
Kapolsek Mendoyo Iptu Moh Tahir seijin Kapolres Jembrana, AKBP R Ahmad Nurwakhid ketika dikonfirmasi, Senin (16/11) membenarkan adanya kejadian tersebut.
Saat ini tersangka masih kita amankan di Polsek Mendoyo untuk peyelidikan selanjutnya,ujarnya.
Atas kelakukannya, kata Tahir, pihaknya akan menjerat Daniel dengan pasal 362 yo pasal 53 ayat (1) KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.
Reporter: bbn/dey
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1180 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 922 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 753 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 686 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik