Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Sindikat Pencurian Sepeda Gayung Resahkan Warga

Senin, 16 November 2009, 13:41 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Di penghujung tahun 2009, warga Jembrana diresahkan dengan beroperasinya sindikat pencurian sepeda gayung. Tak tanggung-tanggung, sepeda gayung yang terparkir di rumah maupun di parkir sekolahpun raib disikat sindikat tersebut.

Dari informasi yang dihimpun, Senin (16/11), beberapa hari belakangan ini warga Jembrana diresahkan dengan maraknya pencurian sepeda gayung.

Salah seorang siswa sebuah SMP di Negara, beberapa hari yang lalu mengamu kehilangan sepeda gayung yang ditaruh di areal parkir sekolahnya. Aksi pencurian sepeda gayung juga menyasar rumah Ketut Arnawa (40).

Hanya saja, upaya anggota sindikat untuk mencuri sepeda gayung di rumah warga Dusun Baler Pasar, Mendoyo Dangin Tukad, Mendoyo ini gagal lantaran Arnawa berhasil menangkap basah pelakunya.

Saat pencurian berlangsung, Arnawa sedang berada di rumahnya. Tiba-tiba Arnawa melihat orang dengan gerak-gerik mencurigakan memasuki halaman rumahnya dan mendekati sepeda gayung milik anaknya yang biasa dipergunakan untuk ke sekolah.


Lalu, orang tersebut berupaya membawa sepeda gayung merk Polygon miliknya itu yang ditaksir seharga Rp 1,3 juta. Melihat kejadian itu, Arnawa langsung bereaksi dan membekuk pencuri, yang belakangan diketahui bernama Daniel (35).

Daniel yang berasal dari Manado namun tinggal di Lingkungan Asri, Gilimanuk, Melaya ini langsung digelandang menuju Polsek Mendoyo.



Diduga pencuri itu merupakan anggota sindikat pencurian sepeda gayung yang akhir-akhir ini marak di Jembrana,ujar sumber Beritabali.com, Senin (16/11).

Kapolsek Mendoyo Iptu Moh Tahir seijin Kapolres Jembrana, AKBP R Ahmad Nurwakhid ketika dikonfirmasi, Senin (16/11) membenarkan adanya kejadian tersebut.

Saat ini tersangka masih kita amankan di Polsek Mendoyo untuk peyelidikan selanjutnya,ujarnya.

Atas kelakukannya, kata Tahir, pihaknya akan menjerat Daniel dengan pasal 362 yo pasal 53 ayat (1) KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/dey



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami