Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 1 Oktober 2026
Ditutupi Tanah Urug Atau Kerikil
Beritabali.com, Negara
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Rupanya ketegasan Satpol PP Jembrana menindak para pencuri pasir laut tidak membuat kasus pencurian barang terlarang itu surut. Malah, para pencuri makin lihai mencari modus baru untuk mencuri pasir laut.
Dari informasi yang dihimpun, Selasa (23/2) menyebutkan modus pencurian pasir laut dengan memarkir truk di pinggir pantai, menimbun pasir laut terlebih dulu di suatu tempat dan mengangkut pasir laut sedikit demi sedikit dalam wadah karung lalu diangkut sepeda motor ke suatu tempat atau ke rumah pencuri sudah mulai ditinggalkan lantaran sudah mulai terkuak.
Cara terbaru adalah mencoba mengelabui petugas dengan menyamarkan pasir laut dengan tanah urug atau kerikil. Caranya, pasir laut terlebih dulu dinaikkan ke atas bak truk. Setelah cukup, di atas timbunan pasir laut tersebut ditutup dengan terpal lalu di atas terpal tersebut ditimbun lagi dengan tanah urug atau kerikil.
Hal tersebut terungkap ketika Satpol PP membekuk Komang Adiana (29). Saat dicegat Satpol PP di Kelurahan Tegalcangkring, Mendoyo, Jumat (19/2) lalu, warga Dusun Tibu Beleng Kelod, Penyaringan, Mendoyo ini tertangkap tangan sedang mengangkut pasir laut.
Hanya saja, jika dilihat sepintas muatan dalam bak truk engkel Izusu DK 8135 CA yang dikemudikannya itu tidak tampak seperti pasir laut namun merupakan timbunan tanah urug. Namun ketika, timbunan tanah urug tersebut dikorek lebih dalam, ternyata di bawah timbunan tanah urug tersebut tersembunyi sekitar 3 m3 pasir laut.
Pantas saja truknya tidak mau lari, ternyata di bawah tanah urug itu ada pasir lautnya, ujar salah seorang petugas Satpol PP yang ikut mencegat mobil tersebut.
Ketika diinterogasi, Adiana berkilah kalau dirinya mengangkut pasir laut. Pasalnya, dirinya hanya ditugaskan untuk menaikkan dan mengantarkan pasir yang diambilnya dari kebun milik Safei di Delod Berawah, Mendoyo ke Kelurahan Tegalcangkring, Mendoyo.
Saya tidak mengambil pasir laut tapi mengambil pasir laut campur tanah untuk mengurug pondasi, kilah Adiana yang mengaku hanya sebagai sopir sekaligus buruh ini. Adiana mengakui kalau pasir laut tersebut dijualnya seharga Rp. 70 ribu untuk satu kendaraan.
Kasi PPNS Satpol PP Jembrana, I Made Sapta Budiarta seijin Kasatpol PP, I Ketut Wiratma ketika dikonfirmasi, Selasa (23/2) mengatakan apapun alasannya perbuatan yang dilakukan oleh Adiana tetap salah karena melakukan penambangan tanpa ijin. Apalagi menambang pasir laut yang sudah jelas-jelas melanggar ketentuan, tegasnya.
Menurut Sapta, pelaku pencurian pasir laut akan dijerat dengan pasal 2, 3, 4 jo pasal 29 Perda Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian C dan Surat Edaran Bupati Jembrana Nomor 600/400/PULH tanggal 10 Maret 2006 tentang Larangan Pengambilan Pasir Laut Di Wilayah Kabupaten Jembrana.
Pasir laut yang ditambang itu mungkin kualitasnya yang agak jelek, katanya.
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 124 Kali
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 106 Kali
Desak Rita Raih Emas dan Pecahkan Rekor Asian Games 2026
Dibaca: 80 Kali
Karyawan Toko di Sukawati Curi Rp73 Juta, Kabur ke Banyuwangi
Dibaca: 50 Kali
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 43 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar