Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 29 Juni 2026
Somasi Demo, Desak Rektor ISI Denpasar Ditahan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Belasan pendemo yang tergabung mewakili Solidaritas Mahasiswa Bali Anti Korupsi (Somasi), pada Senin (02/08) pagi, berdemo ke kantor Kejaksaan Negeri Denpasar. Mereka mendesak Rektor ISI Denpasar Prof. I Wayan Rai yang berstatus tersangka ditahan dan kasusnya diproses tuntas.
Belasan pendemo memulai aksinya dengan melakukan Long March dari kampus Universitas Udayana menuju Kejari yang berjarak sekitar 1 kilometer. Mereka tiba di Kejari sekitar pukul 10.00 Wita. Mahasiswi meneriakkan nyanyian “tolak korupsi” disepanjang jalan. Selain itu, mahasiswa membagikan – bagikan selebaran dan menebarkan spanduk.
Spanduk bertuliskan "Mendukung Kejari Denpasar Untuk Memproses Dugaan Korupsi Rektor ISI Denpasar Sesuai Dengan Asasi Trilogi Peradilan". Setelah tiba di gedung Kejari, mereka lalu bergiliran melakukan orasi.
“Kami meminta pihak Kejari menuntaskan kasus Rektor ISI Denpasar hingga tuntas,” teriak mereka berorasi.
Setelah berorasi cukup lama, mereka pun negosiasi untuk bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar. Namun karena Kajari tidak ada ditempat, mereka bertemu dengan Asisten Intelijen Kejari Denpasar Agung Satya Markandya.Dalam pertemuan dengan 10 perwakilan dari Somasi, Asisten Intelijen Kejari Denpasar Agung Satya Markandya membantah anggapan bahwa mereka kurang serius menangani perkara ISI Denpasar.
Menanggapi hal itu, Agung mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi dan mengumpulkan berbagai alat bukti. Hanya untuk masalah ada tidaknya manifes perjalanan dari pihak Batavia Air , pihaknya masih menunggu penjelasan."Sudah kami kirim permintaannya tapi belum ada jawaban," ujarnya. Manifes itu penting karena akan menjadi bukti, apakah Rektor terlibat dalam rapat pemotongan dana hibah atau benar-benar pergi ke Jakarta sesuai alibi yang disampaikannya.
Para pendemo juga mempertanyakan penahanan tersangka Prof Wayan Rai. Menurut mereka selama ini status Prof Wayan Rai sudah tersangka dan kenapa belum ditahan.Menanggapi hal itu, Agung menjelaskan, semua kebijakan penahanan ada pada pimpinan Kajari.
Sementara ini, pihaknya masih mengembangkan pemeriksaan dengan mengumpulkan sejumlah keterangan saksi saksi.
Rektor Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar Prof Dr I Wayan Rai S, berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah B-Art senilai lebih dari Rp3 miliar. Prof Rai dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini juga menyeret staf ISI Denpasar Nyoman Suteja, dan Nyoman Sanggra yang telah divonis masing-masing dituntut 4 tahun dan 3,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun