Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




25 Hari, Polisi Gulung 28 Tersangka Narkoba

Selasa, 31 Mei 2011, 18:00 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

25 hari melaksanakan Operasi Antik Agung 2011, aparat kepolisian Polresta Denpasar berhasil menangkap 28 tersangka narkoba, baik dari kalangan Bandar, pengedar dan junkies. Barang bukti yang diamankan, berupa sabu sabu, heroin, hasish, ekstasi, ganja kering hingga minuman keras (miras).

Menurut Kasubag Humas Polresta Denpasar AKP IB Made Sarjana, operasi ini berlangsung selama 25 hari, dari tanggal 4 Mei hingga 28 Mei. Sasarannya narkoba dan minuman keras (miras).

Dipimpin langsung Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol Ambariyadi Wijaya dan 73 anggotanya, operasi ini menyasar diseluruh tempat hiburan yang ada di Denpasar, Kuta, Sanur dan Nusa Dua.

Target operasi juga dilakukan dikawasan bandara, pelabuhan, toko-toko penjual obat, pintu masuk keluar Bali, hotel, rumah kos yang dianggap rawan peredaran narkoba. Bukan hanya itu, operasi juga dilakukan di Lapas Kerobokan, kampus dan sekolah di Denpasa dan sekitarnya.

Hasil operasi, petugas menangkap 28 tersangka narkoba. Dengan barang bukti 319,19 gram sabu-sabu, 0,16 gram heroin, 9,11 gram hasish, 127,96 gram ganja, 1.773 butir ekstasi.

Sementara itu, tersangka miras berjumlah 12 orang dengan barang bukti 52 botol minuman beralkohol dengan berbagai jenis dan merek, serta 105 liter arak dengan berbagai campuran. Kasat Narkoba Polresta Kompol Ambariyadi Wijaya mengatakan, dari total jumlah tersangka narkoba yang terjaring dalam operasi Antik, salah satu diantaranya merupakan seorang warga negara Australia bernama Ricky Shane Rowson (46). "Dengan barang bukti 0,6 gram sabu-sabu dan dua butir ekstasi yang sebagian sudah digunakan oleh pelaku," ujar Kompol Ambariyadi.

 

Dijelaskannya, Ricky Shane Rowson (46) ditangkap pada Sabtu (21/5) sekitar pukul 21.00 Wita di villa Taroso No. 60, Jalan Dyana Pura, Camplung Tanduk, Kuta. Tersangka mengaku hanya mengkomsumsi narkoba dan bukan sebagai pengedar,� terang mantan Kapolsek Denpasar timur ini. 
 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami