Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Remisi Lebaran, 3 Napi Lapas Kerobokan Langsung Bebas

Badung

Kamis, 8 Agustus 2013, 20:20 WITA Follow
Beritabali.com

google/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Beritabali.com, Badung. Selain memberi sukacita bagi masyarakat luas, Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriah juga memberi kebahagiaan bagi para napi yang mendekam di lapas. Lebaran kali ini dirasakan berbeda oleh 3 narapidana di Lapas Kerobokan yang langsung mendapat remisi bebas.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Kerobokan, Bali, I Gusti Ngurah Wiratna menyatakan dari 170 narapidana di seluruh lembaga pemasyarakatan di Bali yang mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri, lapas kerobokan memberikan remisi kepada 95 warga binaan.

"95 warga binaan mendapatkan remisi masing-masing dua bulan kepada 2 orang napi, remisi satu bulan 15 hari didapat 1 orang napi, 37 orang napi memperoleh remisi satu bulan, dan remisi 15 hari diberikan kepada 55 orang napi," ujar Wiratna di Denpasar, Kamis (8/8/2013).

Wiratna mengaku dari 1.005 warga binaan yang menghuni Lapas Kerobokan, sebanyak 497 di antaranya beragama Islam, namun hanya 311 yang diusulkan karena sisanya masih berstatus tahanan dan belum memenuhi sepertiga masa pidana. "Dari 311 yang kami usulkan, tiga di antaranya langsung bebas, setelah memperoleh remisi khusus,"
imbuhnya.

Wiratna menegaskan bahwa dari 95 warga binaan yang mendapat remisi, 3 di antaranya didapatkan oleh napi berkewarganegaraan asing yaitu warga Uganda Basir Gadafi Palikoko, warga Nigeria Rivombo Amudalat Remulekun Bintaiwo, dan warga India Mohhamed Umar Rangeswamy.

Sementara itu, kata Wiratna, 204 orang napi yang terkait PP Nomor 28 tahun 2006 atau napi yang tersangkut kasus terorisme, illegal logging, korupsi, narkoba, dan kejahatan lintas negara, saat ini masih menunggu keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM.

"Selain itu, 11 orang warga binaan yang terkait PP Nomor 99 tahun 2012 atau pengetatan pemberian remisi bagi napi yang terjerat kasus terorisme, illegal logging, korupsi, narkoba, dan kejahatan lintas negara yang dianggap sebagai 'justice collabolator', juga masih menunggu keputusuan dari pemerintah pusat,"tegasnya.

Penyerahan remisi kepada napi di lapas terbesar di Pulau Dewata itu diserahkan langsung oleh Wiratna secara simbolis kepada dua orang warga binaan. Setelah mendapatkan remisi Idul Fitri, para napi nanti juga akan memperoleh remisi HUT Kemerdekaan RI ke 68 yang jatuh pada Sabtu pekan depan. (dws)
 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami