Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 4 Mei 2026
Masyarakat Diharapkan Ikut Awasi Penegakan Perda KTR
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Untuk mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), masyarakat luas diharapkan dukungannya untuk ikut membantu dan mengawasi peraturan tersebut.
Pegiat jaringan pengendalian tembakau Bali, Titik Suhariyati menyatakan penegakan Perda KTR tidak akan berjalan efektif jika hanya mengandalkan petugas tanpa dukungan masyarakat luas. "Dengan memperluas jaringan di masyarakat, menjadi satu kekuatan efektif dalam menghadapi serangan industri rokok yang dirasakan semakin besar di tahun 2014," ujar Titik di Denpasar, Minggu (22/12/2013).
Tantangan tahun mendatang dalam penegakan aturan di Bali, kata Titik akan semakin besar. Menurutnya, kekuatan industri rokok masuk lewat berbagai cara dan modus seperti ke lingkungan sekolah atau pendidikan yang ditopang dana besar.
"Sejak sosialisasi dan penegakan hukum aturan KTR, masyarakat kian mengerti adanya peraturan tersebut, khususnya tujuh kawasan yang ditetapkan sebaagai areal bebas dari paparan asap rokok," jelasnya.
Titik yang juga Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bali ini menuturkan, meski kini mulai membawa banyak perubahan kesadaran masyarakat atas adanya aturan KTR dan bahaya asap rokok, ke depan perlu terus diperkuat antar jaringan dalam melawan kepentingan industrialisasi rokok.
"Perlu kesadaran jajaran pemeritahan provinsi, kabupaten dan kota seiring kian gencarnya penegakan aturan Perda KTR sejak satu tahun terakhir yang menyasar lingkungan mereka. Gerakan kami lebih memfokuskan untuk 100 persen di kawasan kesehatan dan pendidikan harus bebas paparan asap rokok, guna melindungi kesehatan anak-anak," tegas Titik.
Sementara itu, Kabid Trantib Penindakan Satpol PP Provinsi Bali Ketut Arnawa menambahkan jika aparat penegak hukum seperti Satpol PP Provinsi dan Kabupaten/Kota, juga merasakan, bahwa upaya penegakkan Perda KTR, jangan hanya menggantungkan kepada mereka.
Arnawa mengaku disamping keterbatasan SDM, tanggungjawab mereka sangatlah berat mengingat harus mengawal ratusan perda. Untuk itu, perlu dukungan masyarakat dalam membantu mengawal KTR sehingga bisa menjangkau lebih luas lagi dalam mengimplementasikan aturan tersebut. "Silakan masyarakat membantu mengawasi aturan KTR, jika menemukan pelanggar. Syukur kalau bisa dicatat atau difoto data KTP, sampaikan ke kami nanti akan ditindaklanjuti," pintanya.
Bagi Arnawa, Satpol PP lebih memfokuskan penegakan KTR di lingkungan pemerintahan dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aparat birokrasi.
"Meskipun penegakan hukum terus dilakukan lewat sidang di tempat terhadap yang tertangkap tangan atau pelanggar aturan KTR yang masuk dalam tindak pidana ringan, namun faktanya masih ada anggota masyarakat yang belum memahami aturan itu,"terangnya.
Sosialisasi KTR dan edukasi, sambung Arnawa perlu terus dilakukan, demikian juga penegakan hukum dalam upaya pembinaan hingga memberikan efek jera.
"Bentuk sanksi pelanggar KTR muaranya sebenarnya efek jera sehingga dengan ancaman bukan denda Rp50 ribu melainkan kurungan tiga bulan masa percobaan dua bulan. Hal itu, akan membuat masyarakat sadar tentang kawasan yang bebas dari asap rokok,"pungkasnya. (dws)
Reporter: -
Berita Terpopuler
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 331 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 327 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang