Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Residivis Kambuhan Tipu Puluhan Pengusaha di Bali Senilai Rp 3,5 Miliar

Rabu, 15 April 2015, 23:55 WITA Follow
Beritabali.com

ilustrasi/bbn

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Puluhan pengusaha di Bali menjadi korban penipuan oleh perusahaan bodong yang dimiliki residivis kambuhan bernama Albertus Lim atau Roni dengan nilai kerugian bervariasi. Total kerugiannya mencapai miliaran rupiah.
 
Pengusaha lokal yang tergabung dalam Forum Pengusaha Bali Peduli Hukum (FPBPH) kena tipu dengan menggunakan modus rekening bilyet giro (BG) kosong senilai Rp 3,5 miliar.
 
Salah satu pengusaha lokal di Bali yang menjadi korban sekaligus Koordinator FPBPH Andy Fathurrahman (36) mengungkapkan jika dirinya kenal dengan pelaku melalui sambungan telepon dan pelaku mengaku mencari alat-alat teknik.
 
Andy mengaku dalam melakukan aksinya, pelaku menyakinkan korban dengan berkedok perusahaan kontraktor yang menggarap sejumlah proyek hotel di Bali dan Indonesia Timur.
 
"Pelaku meyakinkan para korbannya yang sebagian besar para pengusaha dengan berkedok sebagai pengusaha yang sedang menggarap sejumlah proyek atau mensuplay barang di Bali dan dikirim ke NTT," ujar Andy yang juga seorang distributor alat-alat teknik di Denpasar, Rabu (15/4/2015).
 
Andy menuturkan Frans atau Roni merupakan penipu ulung dan membentuk CV Daya Cipta Mandiri yang berkantor di Jalan Mahendradata Ruko 4 No. 91, Kelurahan Padang Sambian, Denpasar Barat. Perusahaan bodong yang dibuat pelaku awalnya menawarkan kerja sama untuk disuplai keperluan seperti peralatan elektronik, bahan bangunan, kabel, minuman hingga handuk.
 
‎Andy mengakui untuk menyakinkan korban, perusahaan tersebut dilengkapi legalitas izin badan usaha, akta notaris, surat keterangan terdaftar, NPWP, serta buku bilyet giro Bank Tabungan Negara (BTN). Bahkan, pelaku dalam menjalankan aksinya menggunakan sistem pembayaran dengan rekening bilyet giro (BG).
 
"Sebelum melakukan aksinya, pelaku terlebih dulu menunjukkan legalitas izin badan usahanya, mulai akte notaris, surat keterangan terdaftar, NPWP, kartu NPWP, buku bilyet giro Bank BTN atas nama CV. Daya Cipta Mandiri dengan nomor NPWP 71.405.726.2-901.000. Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) 47592 perdagangan eceran peralatan listrik rumah tangga dan peralatan," tuturnya.
 
Sementara, korban lainnya yakni Khairul Anam, (30) seorang pengusaha sepeda mengakui dirinya kenal dengan pelaku pada bulan November 2014. Saat itu, pelaku datang langsung dan meminta katalog seperti konsumen pada umumnya.
 
Anam menegaskan jika pelaku berusaha meyakinkan korbannya dan mengaku memiliki gedung kantor yang cukup mentereng dengan mempekerjakan sejumlah pegawai serta melakukan kegiatan kerja layaknya perusahaan resmi pada umumnya. Bahkan, pelaku juga memiliki gudang untuk tempat penyimpanan barang.
 
"Pelaku Albertus Lim memiliki rekening bilyet giro atas nama perusahaannya, namun sebenarnya saldo rekeningnya tidak mencukupi. Kami sadar setelah ada penolakan kliring settingan bilyet gironya cairan bersamaan, kantornya kosong, gudang tempat pengiriman, barang-barang," ungkap Andy.
 
Selain menggunakan sistem pembayaran dengan BG kosong, Andy menyatakan pelaku juga memanfaatkan moment liburan Tahun Baru 2015, agar seolah-olah kantor pelaku masih beroperasi seperti biasa. Aksi tipu-tipu pelaku terbongkar pada awal 2015, setelah sejumlah pengusaha yang akan mencairkan BG ternyata kosong dan setelah dicari ke alamat yang bersangkutan, pemilik sudah kabur.
 
"Pelaku Albertus Lim memasang keterangan di kantornya akan buka kembali, pada 5 Januari 2015. Akhirnya sejumlah korban mendatangi  kantor pelaku yang telah kosong tanpa bekas dan hanya ada sejumlah karyawan yang juga tak tahu apabila kantornya telah tidak beroperasi lagi," paparnya.
 
Puluhan pengusaha lokal Bali yang menjadi korban akhirnya sepakat melaporkan pelaku yang keturunan Tionghoa itu ke Polda Bali, namun sayang pihak kepolisian hanya menerima tiga pelapor dengan alasan kasusnya adalah pelaku yang sama dan register yang terbatas, sehingga para korban lain hanya dijadikan saksi.
 
"Dari hasil penyelidikan pihak Polda Bali berhasil menangkap karyawan dari CV. Cipta Mandiri, yakni Direktrisnya, Erni Supardi. Saat ini ia sudah ditahan di LP Kerobokan menunggu kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar. 
 
"Demi keadilan, kami  minta pelaku utama Frans Alberutus Lim yang hingga kini belum tertangkap dan masih berstatus DPO segera ditangkap," tegas Andy dan Khairul.
 
Albertus Lim sendiri menurut Andy dan Khairul adalah residivis kambuhan yang pernah tersangkut kasus yang sama di daerah lain pada tahun 2009 seperti di Kota Semarang, Jawa Tengah dalam kasus yang sama dan pelaku sempat dijebloskan ke penjara.
 
Namun selepas dari penjara, pelaku Albertus Lim bukannya bertobat namun justru kembali mengulang aksi jahatnya dan di Bali berhasil menipu sekurang-kurangnya 20 perusahaan. Pelaku telah merugikan para korbannya dengan total kerugian  mencapai sekitar Rp. 3,5 miliar.
 
"Kami berharap pemerintah daerah dan pusat serta pihak perbankan lebih selektif memberi ijin dan mengajukan BG di bank agar kedepan tidak ada masalah atau kasus yang serupa terjadi," harap mereka.
Para pengusaha yang menjadi korban ini juga menyarankan masyarakat untuk waspada dan berharap kepolisian segera menangkap pelaku agar residivis kambuhan dan penipu ulung itu tidak merugikan masyarakat lainnya.
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami