Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polres Tabanan Tangkap Dua Pengguna Sabu di Perumahan

Kamis, 15 Oktober 2015, 15:55 WITA Follow
Beritabali.com

bbcom/nod

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Beritabali.com,Tabanan. Dua pengguna  narkoba jenis sabu-sabu I Made A (46) asal Desa Lalanglinggah, Kecamatan Selemadeg Barat dan I Gusti Made S (29) asal Cekik, Desa Berembeng, Kecamatan Selemadeg tertangkap tangan polisi. Barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka satu paket sabu seberat 0,8 bruto atau 0,6 gram netto.
 
Kapolres Tabanan AKBP Putu Putera Sadana, Kamis (15/10/2015) mengatakan kedua tersangka ditangkap Senin malam  (12/10/2015) sekitar pukul 20.30 Wita.
 
Kapolres Putra Sadana menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di rumah tersangka di perumahan Griya Dhadi Blok C nomor 5 Banjar Tegal Blodan, Desa Dauh Peken, Tabanan kerap dipakai pesta narkoba.
 
"Berdasarkan laporan masyarakat, anggota kami kemudian melakukan penyelidikan," tandasnya. 
 
Sekitar pukul 20.30 wita, Senin malam (12/10)  tersangka I Made A  dan I Gst Md S dengan gelagat yang mencurigakan masuk ke dalam rumahnya. Tak berselang lama I Gst Md S keluar rumah, namun sebelum I Gst Md S sempat keluar rumah, dia langsung  ditangkap  polisi. 
 
I Gst Md S  kemudian digelandang masuk kembali ke dalam rumah. Di dalam rumah ternyata ada  tersangka I Md A. Oleh petugas I Md A digeledah dan ditemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,8 gram bruto atau 0,6 gram neto yang dibungkus tisu warna putih. "Kami kemudian mengamankan barang bukti tersebut," jelas Kapolres Putera Sadana.
 
 
Selain itu pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu buah hand phone nokia, satu hand phone blackberry onyx, satu bungkus rokok, satu korek gas, dua batang pipet, dan satu buah gunting kecil.
 
"Kedua tersangka sebagai pemakai," tandasnya. 
 
Terkait  dugaan kedua tersangka masuk dalam jaringan pengedar,  Kapolres Putera Sedana menegaskan pihaknya masih mendalami dengan melakukan penyidikan lebih lanjut. “Kami masih melakukan penyidikan atas dugaan tersebut,” tandas perwira asal Gulingan, Mengwi, Badung ini.  
 
Atas perbuatan tersangka diancam melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun denda minimal 800 juta.
 
Tersangka I Md A, mengaku membeli paketn narkoba  tersebut seharga Rp 1 Juta dan digunakannya sendiri. Bapak tiga anak itu mengaku sudah mengenal narkoba tiga tahun lalu. Namun baru mengkonsumsinya sejak satu tahun lalu. “Sekarang saya menyesal Pak,” jelasnya singkat. [bbn/nod]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/nod



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami