Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 3 Mei 2026
Polres Tabanan Tangkap Dua Pengguna Sabu di Perumahan
Kamis, 15 Oktober 2015,
15:55 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Beritabali.com,Tabanan. Dua pengguna narkoba jenis sabu-sabu I Made A (46) asal Desa Lalanglinggah, Kecamatan Selemadeg Barat dan I Gusti Made S (29) asal Cekik, Desa Berembeng, Kecamatan Selemadeg tertangkap tangan polisi. Barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka satu paket sabu seberat 0,8 bruto atau 0,6 gram netto.
Kapolres Tabanan AKBP Putu Putera Sadana, Kamis (15/10/2015) mengatakan kedua tersangka ditangkap Senin malam (12/10/2015) sekitar pukul 20.30 Wita.
Kapolres Putra Sadana menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di rumah tersangka di perumahan Griya Dhadi Blok C nomor 5 Banjar Tegal Blodan, Desa Dauh Peken, Tabanan kerap dipakai pesta narkoba.
"Berdasarkan laporan masyarakat, anggota kami kemudian melakukan penyelidikan," tandasnya.
Sekitar pukul 20.30 wita, Senin malam (12/10) tersangka I Made A dan I Gst Md S dengan gelagat yang mencurigakan masuk ke dalam rumahnya. Tak berselang lama I Gst Md S keluar rumah, namun sebelum I Gst Md S sempat keluar rumah, dia langsung ditangkap polisi.
I Gst Md S kemudian digelandang masuk kembali ke dalam rumah. Di dalam rumah ternyata ada tersangka I Md A. Oleh petugas I Md A digeledah dan ditemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,8 gram bruto atau 0,6 gram neto yang dibungkus tisu warna putih. "Kami kemudian mengamankan barang bukti tersebut," jelas Kapolres Putera Sadana.
Selain itu pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu buah hand phone nokia, satu hand phone blackberry onyx, satu bungkus rokok, satu korek gas, dua batang pipet, dan satu buah gunting kecil.
"Kedua tersangka sebagai pemakai," tandasnya.
Terkait dugaan kedua tersangka masuk dalam jaringan pengedar, Kapolres Putera Sedana menegaskan pihaknya masih mendalami dengan melakukan penyidikan lebih lanjut. “Kami masih melakukan penyidikan atas dugaan tersebut,” tandas perwira asal Gulingan, Mengwi, Badung ini.
Atas perbuatan tersangka diancam melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun denda minimal 800 juta.
Tersangka I Md A, mengaku membeli paketn narkoba tersebut seharga Rp 1 Juta dan digunakannya sendiri. Bapak tiga anak itu mengaku sudah mengenal narkoba tiga tahun lalu. Namun baru mengkonsumsinya sejak satu tahun lalu. “Sekarang saya menyesal Pak,” jelasnya singkat. [bbn/nod]
Berita Premium
Reporter: bbn/nod
Berita Terpopuler
01
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 304 Kali
02
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 298 Kali
03
04
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026