Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 4 Mei 2026
Kapolda Bali Jamin Tidak Ada Kekerasan Terhadap Jurnalis
Protes Kekerasan Terhadap Jurnalis Riau
Senin, 7 Desember 2015,
13:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Elemen Jurnalis di Bali sampaikan protes keras kepada Polri agar pelaku kekerasan wartawan di Riau segera dihukum. Elemen jurnalis yang tergabung dalam Semeton Jurnalis Bali, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Aliansi Jurnalis Indonesia Denpasar, menyampaikan protes ini kepada Kapolda Bali Irjen Pol Sugeng Priyanto di Mapolda Bali, Senin pagi(7 /12/2015).
Atas aksi penyampaian sikap yang diwakili oleh Alfani Syukri, video Journalist ANTV, Kapolda Bali Irjen Pol Sugeng Priyanto menerima dengan terbuka.
" Saya menerima pernyataan sikap ini, apa yang Anda sampaikan saya pastikan Kapolda Riau sudah melakukan, kalau misalnya ada tindakan anggota saya ( di Bali) yang kurang sesuai di lapangan silahkan menelepon saya atau Kabid humas." tegas Sugeng.
Sementara Ketua IJTI Bali, Anak Agung Kayika, menegaskan , " Polisi sudah melanggar Tri Bratha dalam kasus Riau, jangan sampai terulang hal tersebut di Bali."
Aksi solidaritas yg direncanakan akan digelar di depan Mapolda Bali gagal karena tidak mendapatkan ijin, dengan alasan kondisinya tidak memungkinkan karena masa pilkada. Menyikapi hal ini sebagian wartawan sempat tidak sepakat karena aksi damai yg digelar merupakan bentuk solidaritas atas sesama jurnalis yang menjadi korban kekerasan.
Berikut pernyataan sikap Jurnalis Bali di Polda Bali.
1. Mengecam aksi brutal Kepolisian dalam mengamankan Kongres HMI, termasuk mengeroyok wartawan.
2. Tindakan polisi dengan melarang wartawan meliput ke dalam arena Kongres HMI, sudah jelas melanggar UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, termasuk di dalamnya,
3. Penganiyaan dengan kekerasan yang dilakukan Polisi ini jelas-jelas tindakan kriminal.
4. Kami Semeton Jurnalis Bali, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Aliansi Jurnalis Independent, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia Bali menyatakan bahwa : kebebasan jurnalis dalam melaksanakan tugasnya secara konstitusional dilindungi Pasal 28 E dan Pasal 28 F Perubahan II UUD 1945. Aturan turunan mengenai hal ini terdapat dalam UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.
5. Menuntut Kapolri dan Kapolda untuk memberikan pemahaman tentang kebebasan pers terhadap Anggotanya, Pers dalam jalankan tugasnya telah di jamin UU dan konstitusi, dan harus dimasukkan dalam kurikulum pendidikan calon calon polisi , agar hal ini tidak terulang. [bbn/rls]
Berita Premium
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
01
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 321 Kali
02
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 309 Kali
03
04
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026