Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kapolda Bali Jamin Tidak Ada Kekerasan Terhadap Jurnalis

Protes Kekerasan Terhadap Jurnalis Riau

Senin, 7 Desember 2015, 13:05 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Elemen Jurnalis di Bali sampaikan protes keras kepada Polri agar pelaku kekerasan wartawan di Riau segera dihukum. Elemen jurnalis yang tergabung dalam Semeton Jurnalis Bali, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Aliansi Jurnalis Indonesia Denpasar, menyampaikan protes ini kepada Kapolda Bali Irjen Pol Sugeng Priyanto di Mapolda Bali, Senin pagi(7 /12/2015).
 
Atas aksi penyampaian sikap yang diwakili oleh Alfani Syukri, video Journalist ANTV, Kapolda Bali Irjen Pol Sugeng Priyanto menerima dengan terbuka. 
 
" Saya menerima pernyataan sikap ini, apa yang Anda sampaikan saya pastikan Kapolda Riau sudah melakukan, kalau misalnya ada tindakan anggota saya ( di Bali) yang kurang sesuai di lapangan silahkan menelepon saya atau Kabid humas." tegas Sugeng.
 
Sementara Ketua IJTI Bali, Anak Agung Kayika, menegaskan , " Polisi sudah melanggar Tri Bratha dalam kasus Riau, jangan sampai terulang hal tersebut di Bali." 
 
 
Aksi solidaritas yg direncanakan akan digelar di depan Mapolda Bali gagal karena tidak mendapatkan ijin, dengan alasan kondisinya tidak memungkinkan karena masa pilkada.  Menyikapi hal ini sebagian wartawan sempat tidak sepakat karena aksi damai yg digelar merupakan bentuk solidaritas atas sesama jurnalis yang menjadi korban kekerasan. 
 
Berikut pernyataan sikap Jurnalis Bali di Polda Bali.
 
1. Mengecam aksi brutal Kepolisian dalam mengamankan Kongres HMI, termasuk mengeroyok wartawan.
2. Tindakan polisi dengan melarang wartawan meliput ke dalam arena Kongres HMI, sudah jelas melanggar UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, termasuk di dalamnya,
3. Penganiyaan dengan kekerasan yang dilakukan Polisi ini jelas-jelas tindakan kriminal.
4. Kami Semeton Jurnalis Bali, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Aliansi Jurnalis Independent, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia Bali menyatakan bahwa : kebebasan jurnalis dalam melaksanakan tugasnya secara konstitusional dilindungi Pasal 28 E dan Pasal 28 F Perubahan II UUD 1945. Aturan turunan mengenai hal ini terdapat dalam UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.
5. Menuntut Kapolri dan Kapolda untuk memberikan pemahaman tentang kebebasan pers terhadap Anggotanya, Pers dalam jalankan tugasnya telah di jamin UU dan konstitusi, dan harus dimasukkan dalam kurikulum pendidikan calon calon polisi , agar hal ini tidak terulang. [bbn/rls]

 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami