Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 29 Juli 2026
Langgar UU 22 Tahun 2009, Grab Taksi Harus Ditindak Tegas Tanpa Toleransi
Kamis, 28 Januari 2016,
03:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pelarangan dan penolakan terhadap transportasi berbasis aplikasi seperti Grab Taksi makin kencang disuarakan. Selain diprotes ribuan sopir di Bali, keberadaan Grab Taksi juga disorot dan dikritisi oleh sejumlah kalangan baik politisi maupun tokoh di Bali.
Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Antar Lembaga Pemerintah dan Non Pemerintah, Tutik Kusuma Wardhani menyatakan sesuai dengan UU 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan bahwa taksi Uber & Grab belum masuk didalam perundangan yang berlaku. Namun, disisi lain bahwa Taksi Grab dan Uber merupakan perusahaan aplikasi dan tidak termasuk sebagai angkutan umum.
"Memang disatu sisi sebenarnya DPP Organda menganggap Taksi Grab & Uber adalah pelanggaran kalau mengacu pada UU 22 Th 2009. Disisi lain Grab & Uber mempunyai persepsi adalah perusahaan aplikasi yang tak memerlukan izin," ujar Tutik, Rabu (27/1/2016).
Disisi lain, kata srikandi Partai Demokrat itu, Kemenhub sampai saat ini belum pernah mengeluarkan izin, sehingga petunjuk presiden agar dicarikan solusi oleh instansi terkait yang menangani angkutan umum. Sebagai pengurus Organda pusat, Tutik mengaku, Organda sudah beberapa kali mengingatkan, baik melalui surat maupun lisan kepada pemerintah agar segera ditindak pelanggaran yang dilakukan Taksi Grab dan Uber ini.
"Saran saya selaku DPP Organda agar pemerintah bertindak tegas untuk mengambil tindakan hukum dan menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan bersama dilapangan. Maksud saya agar angkutan yang tidak berizin seperti Taksi Uber dan Grab harus ditindak tegas," ucap calon anggota DPR RI pengganti antar waktu (PAW) Jero Wacik itu.
Menurut Tutik, penolakan dan pelarangan sudah perjuangan Organda dari awal, namun karena antisipasinya terlambat sehingga makin meluas keresahan yang dirasakan oleh anggota Organda. Ia mengakui jika Organda Bali sesuai dengan komitmennya bahwa angkutan sewa harus memprioritaskan kendaraan yang berizin yaitu yang termasuk dibawah naungan Organda.
"Saran Organda untuk pelanggaran harus ditindak tegas tanpa ada toleransi. Jadi rekomendasi DPRD Bali adalah tepat dan tegas disesuaikan dengan UU dan peraturan yang berlaku, mengingat kendaraan umum beroperasi tanpa izin merupakan katagori pelanggaran berat. Mari kita tegakkan bahwa hukum adalah panglima di negara kita ini," tegasnya.
Untuk itulah, sambung Tutik, saat ini sedang dicarikan solusi oleh Kementerian Perhubungan dan Kemenkominfo atas petunjuk presiden. Termasuk juga didalamnya Polri ditugaskan presiden untuk bersama mencarikan solusi atas permasalahan yang mengemuka dan makin meluas tersebut. Ia menuturkan ketika Kemenhub melarang semua angkutan yang tak berizin kepada Kapolri, namun Presiden Jokowi memberikan petunjuk untuk mencarikan solusinya.
"Untuk sementara DPP Organda, Kemenkominfo, Kemenhub, dan Polri masih memberikan toleransi atas permintaan presiden. Menurut saya kalau terjadi musibah itu adalah tanggung jawab personil yang berbuat, makannya pemerintah harus segera mencari solusi dan bertindak tegas agar tidak terjadi permasalahan yang lebih luas di masyarakat," tandasnya.
Hal yang tidak jauh berbeda diutarakan anggota DPRD Kota Denpasar, A.A. Ngurah Widiada. Menurutnya, semua kebijakan kompromis tanpa analisis data dan memperhatikan kapasitas pastilah akan semakin runyam. Baginya, hukum pasar sulit di bendung tapi disitulah tangan pemerintah yang di kawal oleh wakil rakyat mestinya mendengar artikulasi yang terjadi.
"Kita harapkan dan yakin bapak Gubernur Bali bijak mendengarkan aspirasi para sopir yang datang mengadu. Demo juga sudah membentuk juru bicara dalam ruang dialog jelas dan tegas namun tetap dengan suasana kondusifitas penuh rasa persaudaraan," ungkap Ketua DPD Nasdem Kota Denpasar tersebut.
Widiada yang juga Ketua Fukuoka atau Persatuan Komunitas jepang di Bali meyakini hadirnya Perda sebagai pengaturan transportasi di Bali yang berpihak kepada mayarakat lokal, harus menjadi benteng kebijakan
pemerintah dalam pertarungan kapital besar yang sangat berat dihadapi oleh pemodal lokal. "Semoga solusi berupa agredasi kebijakan dapat lahir yang berpihak kepentingan masyarakat lokal di pulau bali tercinta," tutupnya.
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3883 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2806 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2031 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1976 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1802 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026