Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 3 Mei 2026
Langgar UU 22 Tahun 2009, Grab Taksi Harus Ditindak Tegas Tanpa Toleransi
Kamis, 28 Januari 2016,
03:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pelarangan dan penolakan terhadap transportasi berbasis aplikasi seperti Grab Taksi makin kencang disuarakan. Selain diprotes ribuan sopir di Bali, keberadaan Grab Taksi juga disorot dan dikritisi oleh sejumlah kalangan baik politisi maupun tokoh di Bali.
Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Antar Lembaga Pemerintah dan Non Pemerintah, Tutik Kusuma Wardhani menyatakan sesuai dengan UU 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan bahwa taksi Uber & Grab belum masuk didalam perundangan yang berlaku. Namun, disisi lain bahwa Taksi Grab dan Uber merupakan perusahaan aplikasi dan tidak termasuk sebagai angkutan umum.
"Memang disatu sisi sebenarnya DPP Organda menganggap Taksi Grab & Uber adalah pelanggaran kalau mengacu pada UU 22 Th 2009. Disisi lain Grab & Uber mempunyai persepsi adalah perusahaan aplikasi yang tak memerlukan izin," ujar Tutik, Rabu (27/1/2016).
Disisi lain, kata srikandi Partai Demokrat itu, Kemenhub sampai saat ini belum pernah mengeluarkan izin, sehingga petunjuk presiden agar dicarikan solusi oleh instansi terkait yang menangani angkutan umum. Sebagai pengurus Organda pusat, Tutik mengaku, Organda sudah beberapa kali mengingatkan, baik melalui surat maupun lisan kepada pemerintah agar segera ditindak pelanggaran yang dilakukan Taksi Grab dan Uber ini.
"Saran saya selaku DPP Organda agar pemerintah bertindak tegas untuk mengambil tindakan hukum dan menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan bersama dilapangan. Maksud saya agar angkutan yang tidak berizin seperti Taksi Uber dan Grab harus ditindak tegas," ucap calon anggota DPR RI pengganti antar waktu (PAW) Jero Wacik itu.
Menurut Tutik, penolakan dan pelarangan sudah perjuangan Organda dari awal, namun karena antisipasinya terlambat sehingga makin meluas keresahan yang dirasakan oleh anggota Organda. Ia mengakui jika Organda Bali sesuai dengan komitmennya bahwa angkutan sewa harus memprioritaskan kendaraan yang berizin yaitu yang termasuk dibawah naungan Organda.
"Saran Organda untuk pelanggaran harus ditindak tegas tanpa ada toleransi. Jadi rekomendasi DPRD Bali adalah tepat dan tegas disesuaikan dengan UU dan peraturan yang berlaku, mengingat kendaraan umum beroperasi tanpa izin merupakan katagori pelanggaran berat. Mari kita tegakkan bahwa hukum adalah panglima di negara kita ini," tegasnya.
Untuk itulah, sambung Tutik, saat ini sedang dicarikan solusi oleh Kementerian Perhubungan dan Kemenkominfo atas petunjuk presiden. Termasuk juga didalamnya Polri ditugaskan presiden untuk bersama mencarikan solusi atas permasalahan yang mengemuka dan makin meluas tersebut. Ia menuturkan ketika Kemenhub melarang semua angkutan yang tak berizin kepada Kapolri, namun Presiden Jokowi memberikan petunjuk untuk mencarikan solusinya.
"Untuk sementara DPP Organda, Kemenkominfo, Kemenhub, dan Polri masih memberikan toleransi atas permintaan presiden. Menurut saya kalau terjadi musibah itu adalah tanggung jawab personil yang berbuat, makannya pemerintah harus segera mencari solusi dan bertindak tegas agar tidak terjadi permasalahan yang lebih luas di masyarakat," tandasnya.
Hal yang tidak jauh berbeda diutarakan anggota DPRD Kota Denpasar, A.A. Ngurah Widiada. Menurutnya, semua kebijakan kompromis tanpa analisis data dan memperhatikan kapasitas pastilah akan semakin runyam. Baginya, hukum pasar sulit di bendung tapi disitulah tangan pemerintah yang di kawal oleh wakil rakyat mestinya mendengar artikulasi yang terjadi.
"Kita harapkan dan yakin bapak Gubernur Bali bijak mendengarkan aspirasi para sopir yang datang mengadu. Demo juga sudah membentuk juru bicara dalam ruang dialog jelas dan tegas namun tetap dengan suasana kondusifitas penuh rasa persaudaraan," ungkap Ketua DPD Nasdem Kota Denpasar tersebut.
Widiada yang juga Ketua Fukuoka atau Persatuan Komunitas jepang di Bali meyakini hadirnya Perda sebagai pengaturan transportasi di Bali yang berpihak kepada mayarakat lokal, harus menjadi benteng kebijakan
pemerintah dalam pertarungan kapital besar yang sangat berat dihadapi oleh pemodal lokal. "Semoga solusi berupa agredasi kebijakan dapat lahir yang berpihak kepentingan masyarakat lokal di pulau bali tercinta," tutupnya.
Berita Premium
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
01
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 297 Kali
02
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 290 Kali
03
04
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026