Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 3 Mei 2026
DPRD Bali Galang Dukungan Terkait UU Penyiaran
Rabu, 7 Desember 2016,
11:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Komisi I DPRD Bali menggalang dukungan ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta untuk berjuang bersama agar DPR segera mengesahkan revisi UU Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyiaran.
Ketua Komisi I DPRD Bali I Ketut Tama Tenaya kepada Antara, Selasa (7/12) mengatakan pihaknya menemui KPID DKI Jakarta dalam upaya bersama-sama berjuang ke DPR terkait pengesahan revisi undang-undang tersebut.
"Kami bertemu dengan KPID DKI Jakarta dalam rangka koordinasi untuk menyamakan persepsi untuk berjuang agar revisi UU Penyiaran segera disahkan," katanya.
BACA JUGA:
Politikus PDIP asal Kabupaten Badung mengatakan Komisi I DPRD Bali mendesak agar segera disahkannya revisi UU Penyiaran yang tidak kunjung selesai beberapa tahun terakhir.
"Revisi UU Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyiaran itu terkatung-katung, sudah enam tahun tidak selesai-selesai," ucapnya.
Komisi I DPRD Bali, kata dia, menyampaikan beberapa usulan untuk diakomodir dalam revisi UU Penyiaran itu, di antaranya tidak boleh ada monopoli lembaga penyiaran, KPI diberi kewenangan memberikan sanksi untuk siaran yang melanggar, seperti pelecehan anak, kekerasan dan pornografi.
Begitu juga setiap televisi nasional yang bersiaran di daerah memiliki stasiun sehingga kualitas tayangan lokal lebih bisa melibatkan seniman-seniman lokal, dan jam tayang konten lokal 10 persen agar ditayangkan pada jam-jam yang produktif.
"Bukan ditayangkan pada jam `hantu` (tengah malam atau dini hari), seperti siaran yang sekarang. Bahkan ada beberapa program beberapa kali diputar dengan tayangan yang sama. Ini jelas tidak berkualitas alias basi," ujarnya.
Selain itu, kata Tama Tenaya, pihaknya juga mengusulkan agar penghentian siaran saat Hari Raya Nyepi perlu diatur dalam UU Penyiaran. Usulan ini sudah disampaikan Komisi I DPRD Bali kepada KPI Pusat dan Kementerian Komunikasi dan Informasi di Jakarta pekan lalu.
BACA JUGA:
Selama ini, penghentian siaran pada Hari Raya Nyepi di Bali hanya berdasarkan imbauan dan Surat Edaran KPI kepada lembaga penyiaran di Bali.
Tama Tenaya mengatakan KPID DKI Jakarta menyambut baik usulan Komisi I DPRD Bali tersebut.[bbn/rls/psk]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 292 Kali
02
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 285 Kali
03
04
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026