Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




DPRD Bali Galang Dukungan Terkait UU Penyiaran

Rabu, 7 Desember 2016, 11:05 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Komisi I DPRD Bali menggalang dukungan ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta untuk berjuang bersama agar DPR segera mengesahkan revisi UU Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyiaran. 
 
Ketua Komisi I DPRD Bali I Ketut Tama Tenaya kepada Antara, Selasa (7/12) mengatakan pihaknya menemui KPID DKI Jakarta dalam upaya bersama-sama berjuang ke DPR terkait pengesahan revisi undang-undang tersebut.
 
"Kami bertemu dengan KPID DKI Jakarta dalam rangka koordinasi untuk menyamakan persepsi untuk berjuang agar revisi UU Penyiaran segera disahkan," katanya.
 
BACA JUGA: 
Politikus PDIP asal Kabupaten Badung mengatakan Komisi I DPRD Bali mendesak agar segera disahkannya revisi UU Penyiaran yang tidak kunjung selesai beberapa tahun terakhir. 
 
"Revisi UU Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyiaran itu terkatung-katung, sudah enam tahun tidak selesai-selesai," ucapnya.
 
Komisi I DPRD Bali, kata dia, menyampaikan beberapa usulan untuk diakomodir dalam revisi UU Penyiaran itu, di antaranya tidak boleh ada monopoli lembaga penyiaran, KPI diberi kewenangan memberikan sanksi untuk siaran yang melanggar, seperti pelecehan anak, kekerasan dan pornografi.
 
Begitu juga setiap televisi nasional yang bersiaran di daerah memiliki stasiun sehingga kualitas tayangan lokal lebih bisa melibatkan seniman-seniman lokal, dan jam tayang konten lokal 10 persen agar ditayangkan pada jam-jam yang produktif. 
 
"Bukan ditayangkan pada jam `hantu` (tengah malam atau dini hari), seperti siaran yang sekarang. Bahkan ada beberapa program beberapa kali diputar dengan tayangan yang sama. Ini jelas tidak berkualitas alias basi," ujarnya.
 
Selain itu, kata Tama Tenaya, pihaknya juga mengusulkan agar penghentian siaran saat Hari Raya Nyepi perlu diatur dalam UU Penyiaran. Usulan ini sudah disampaikan Komisi I DPRD Bali kepada KPI Pusat dan Kementerian Komunikasi dan Informasi di Jakarta pekan lalu. 
 
BACA JUGA: 
Selama ini, penghentian siaran pada Hari Raya Nyepi di Bali hanya berdasarkan imbauan dan Surat Edaran KPI kepada lembaga penyiaran di Bali.
 
Tama Tenaya mengatakan KPID DKI Jakarta menyambut baik usulan Komisi I DPRD Bali tersebut.[bbn/rls/psk]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami