Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 8 Mei 2026
DPRD Tabanan Sepakati 6 Ranperda Menjadi Perda
Kamis, 21 September 2017,
11:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Beritabali.com, Tabanan. Eksekutif dan Legislatif Kabupaten Tabanan sepakat menetapkan 6 buah Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) menjadi Perda(Peraturan Daerah) yang sebelumnya telah dibahas secara Intensif dan sesuaidengan mekanisme yang ada.
Keenam buah Ranperda yang resmi ditetapkan tersebut diantaranya, Ranperda Kabupaten Tabanan tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Ranperda Kabupaten Tabanan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda Kabupaten Tabanan tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Ranperda Kabupaten Tabanan tentang Perubahan atas Perda Nomer 9 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, dan Ranperda Kabupaten Tabanan tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin, serta Ranperda Kabupaten Tabanan tentang Kerjasama Desa.
[pilihan-redaksi]
Penetapan tersebut dilakukan pada sidang Paripurna yang dilangsungkan di Aula Rapat Kantor Camat Kediri, Tabanan, Rabu (20/9) kemarin. Saat itu sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Ketut (Boping) Suryadi didampingi Wakil Ketua DPRD Ni MadeMeliani dan Sri Labantari. Juga dihadiri Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti beserta unsur Muspida dan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan.
Dengan ditetapkannya 6 buah Ranperda tersebut, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti selaku Kepala Daerah dan sebagai pemrakarsa atas Ranperda tersebut, mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Tabanan yang telah melakukan pembahasan terhadap keenam Ranperda tersebut.
Dirinya mengatakan, dengan ditetapkannya enam buah Ranperda ini menjadi Perda merupakan kewajiban bagidirinya untuk melaksanakan Perda tersebut.
“Sudah Kewajiban dari Eksekutifmelalui Perangkat Daerah terkait untuk melaksanakan Perda itu sebagai PayungHukum dalam penyelenggaran Pemerintahan dan Pembangunan di Kabupaten Tabanan,guna terwujudnya Tabanan yang SERASI (Sejahtera, Aman dan Berprestasi),” ungkap Bupati yang akrab disapa Eka ini.
Bupati Eka juga menegaskan bahwa koordinasi dan komunikasi yang telah terjalin sejak lama dengan begitu baik hendaknya lebih ditingkatkan, agar terus bersinergi mewujudkan pembangunan di Tabanan.
“Koordinasi dan Komunikasi yang telah terbangun dengan baik selama ini, dapat terus ditingkatkan. Dalam rangka membangun sinergitas yang harmonisantara Eksekutif dan Legislatif sebagai penyelenggara Pemerintahan di KabupatenTabanan,” harap Bupati peraih Harmony Award ini. [bbn/tb/wrt]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 758 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 682 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 501 Kali
04
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 480 Kali
05
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026