Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 8 Mei 2026
Bule Australia Pembawa Ganja Ditetapkan Jadi Tersangka
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Lima hari diperiksa jajaran Dit Resnarkoba Polda Bali, Joshua James Baker (32) warga negara Australia yang tertangkap membawa ganja dan obat penenang di Bandara Ngurah Rai, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (13/10) lalu. Joshua yang sempat kabur dari kamar mandi RS Trijata Polda Bali itu mengaku depresi dan memiliki surat riwayat sakit.
[pilihan-redaksi]
"Ya benar, Joshua Baker sudah ditetapkan tersangka," ucap Kabid Humas Polda Bali Kombespol Hengky Widjaja, kepada wartawan kemarin.
Kombes Hengky menjelaskan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka dengan alasan Joshua memang memiliki riwayat menyangkut kondisi kesehatannya. Sehingga perlu dilakukan observasi mendalam sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
"Jadi, kami lakukan assegment sesuai permintaan tim medis. Karena memang ada riwayat mengenai kondisi kesehatannya," ungkapnya.
Perwira melati tiga dipundak itu menyatakan, bahwa persoalan riwayat kesehatan terlalu bersifat pribadi. Apalagi pihaknya belum mendapat keterangan resmi dari tim medis. Pendek kata, ia pun tidak dapat mengurai kebenaran bahwa tersangka depresi.
"Kami belum mendapat assesment resmi, sehingga tidak bisa menyimpulkannya," tegasnya. Kombes Hengky mengakui, bahwa memang pihak Tim Dokter RS Tri Jata meminta assesment terhadap tersangka. Assegment dilakukan sebagai upaya polisi dalam kelengkapan berkas perkara, itu yang pertama. Di lain hal, assesment juga nantinya sebagai pertimbangan hakim, karena memang ditujukan kepada seorang pecandu atau pengguna.
"Hasil assesmentnya belum keluar dari Dokter tapi untuk surat penahanan sudah keluar. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 111 ayat 1 dan pasal 113 ayat 1 UU 35 th 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," bebernya.
Diberitakan, Joshua James Baker (32) diamankan hampir 12 jam setelah berhasil kabur melalui ventilasi kamar mandi RS TriJata Bhayangkara Polda Bali, Senin (10/10). Bule asal Australia itu ditangkap di Hotel LV8, Canggu saat makan siang di hotel tersebut.
Pria berbadan tinggi itu ditetapkan sebagai tersangka karena membawa ganja sebanyak 28 gram dan 37 butir diazpam atau obat penenang, melalui Bandara Ngurah Rai, Tuban. Setelah diperiksa, Joshua mengaku menggunakan ganja dan diazpam (obat penenang) dikarenakan mengalami depresi. [spy/wrt]
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 827 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 710 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 532 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 512 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik