Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 21 September 2026
Wawancara Bos Hardys (2) : Pailit dengan Total Utang Rp 2,3 Triliun
Sabtu, 18 November 2017,
09:45 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Pengadilan Niaga pada PN Surabaya memutuskan PT.Hardys Retailindo, PT Grup Hardys, milik Ir.I Gede Agus Hardiawan, pailit alias bangkrut. Dalam kondisi pailit ini, Hardys memiliki total utang Rp 2,3 triliun.
"Total utang kami sebesar Rp 2,3 triliun, dimana Rp 40 miliar adalah utang kewajiban membayar pajak," ujar bos grup Hardys, Ir.I Gede Agus Hardiawan, Sabtu (18/11/2017).
Untuk menyelesaikan semua kewajiban (utang) terhadap para kreditur, Gede hardy mengaku kini tengah menjual aset-aset yang dimilikinya dengan bantuan tim kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga Surabaya.
"Nilai aset kami sebesar Rp 4,1 triliun, yang kami jadikan jaminan di bank, seperti tanah kami di jalan Prof. Mantra, di Nusa Dua, di Batubulan ex Kresna Karya, dan aset kami lainnya,"ujar Sarjana Teknik Industri dari Institut Teknologi Bandung (ITB) tahun 1995 ini.
Pengadilan Niaga pada PN Surabaya memutuskan PT.Hardys Retailindo, PT Grup Hardys, milik Ir.I Gede Agus Hardiawan, pailit alias bangkrut.
Pengumuman di media cetak Kamis (16/11/2017), dipasang pihak tim kurator menyatakan, perusahaan retail PT.Hardys Retailindo dan PT Grup Hardys serta pemiliknya yakni Ir.I Gede Agus Hardiawan sudah dalam keadaan pailit alias bangkrut.
Pengumuman itu menyebutkan, bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (4) jo Padal 86 dan Pasal 114 UU No.37/2014 tentang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Tim Kurator Hardys mengumumkan Putusan Pengadilan Niaga pada PN Surabaya No.29/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Niaga Sby yang telah dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada 9 November 2017 yang diajukan terhadap PT.Hardys Retailindo, PT Grup Hardys, dan Ir.I Gede Agus Hardiawan.
Pengadilan menyatakan ketiga pihak yang berstatus sebagai para pemohon /debitor dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya. Pengadilan menunjuk Tim Kurator yang terdiri atas Egga Indragunawan,SH, Lalu Bayu,SH, Idho Sedeur Nalle,SH dan Ali Vitali, SH.[bbn/psk/bersambung di tautan berikut]
Baca juga:
Part I : Memang Benar Kami Pailit
Part III : Bangkrut Karena Daya Beli Turun
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8224 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5696 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3558 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2405 Kali
05
ABOUT BALI
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026