Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 26 September 2026
Pakai Akun Facebook Palsu dengan Foto Wanita, Penipu Ini Minta Uang ke Sejumlah Pria
Kamis, 14 Desember 2017,
10:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Buat akun palsu Facebook, seorang pria asal Badung, I Wayan Dedi Armawan (28) ditangkap Tim Cyber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Bali. Pria bertubuh kurus ceking itu membuat akun facebook palsu bernama “Bintang Ayura” dan memasang poto profil wanita bernama Ni Made Ayu Wimalasari. Upaya itu dilakukan tersangka untuk menarik perhatian kaum pria dengan cara merayu dan memintai sejumlah uang.
Terungkapnya pemilik akun palsu itu ketika Ni Made Ayu Wimalasari membuka akun instagram miliknya, pada Senin (13/11) sekitar pukul 16.11 wita. Wanita ini melihat salah seorang followers berinisial AS memasang fotonya. Pelapor (Wimalasari) langsung mengirim pesan supaya fotonya dihapus di akun instagram milik AS.
“Dalam pesan itu, AS membalas dan menyampaikan bahwa foto pelapor didapat dari akun facebook bernama Bintang Ayura,” kata Kasubdit II Direktorat Reskrimus Polda Bali AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, Rabu (13/12).
Pelapor juga mengatakan bahwa dia tidak punya akun facebook Bintang Ayura. Mendengar penuturan tersebut, AS langsung tersadar menjadi korban penipuan. Bahkan AS mengaku sudah sempat mentransfer uang Rp 1 juta kepada pelaku. “Setelah berembuk, AS dan Wimalasari akhirnya melaporkan kasus ini kepada Dit Reskrimsus,” jelasnya.
Petugas Dit Reskrimsus Polda Bali kemudian mengungkap akun facebook tersebut dipalsukan oleh I Wayan Dedi Armawan. Ia ditangkap di Banjar Ujung Sari Sading, Lingkungan Umah Anyar Kelod, Badung, Senin (11/12).
“Ia mengaku membuat akun facebook palsu. Dengan akun palsu itu dia melakukan penipuan dengan meminta uang kepada kaum pria. Dia merayu dengan alasan macam-macam seperti bilang butuh uang untuk orang tua berobat, membeli pulsa sampai samsat kendaraan mati,” bebernya.
Untuk kasus itu, Armawan mengaku baru AS yang berhasil ditipunya. Tapi diduga kuat, ada korban lainnya. Apalagi melihat akun facebook yang dibuatnya berteman dengan ribuan orang. “Kami menyita buku tabungan pelaku dengan jumlah saldo terakhir Rp 7 juta. Kami masih telusuri apakah uang di saldo tabungan ini hasil penipuan atau bukan,”tegasnya.
Dijelaskan, Armawan membuat akun dari tahun 2011, berdalih ngefans kepada pelapor dan kemudian foto-fotonya dimanfaatkan untuk menipu. Akibat perbuatanya, Darmawan dijerat Pasal 32 jo Pasal 48 dan/atau Pasal 51 Jo Pasal 35 Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara denda 12 Milyar. [spy/wrt]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8467 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5817 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3642 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2470 Kali
05
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026