Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 30 September 2026
Polsek Kawasan Laut Gilimanuk Gagalkan Penyelundupan Biota Laut
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Polsek Kawasan Laut Gilimanuk berhasil menggagalkan penyelundupan biota laut yang dikirim dari Banyuwangi, Jawa Timur. Biota laut yang dikemas menggunakan sterofoam dan dibungkus kardus coklat tersebut rencananya akan dibawa ke Denpasar. Pengiriman biota laut tersebut tidak dilengkapi dokumen Serifikat Kesehatan Karantina Ikan yang sah
Pengiriman biota laut berhasil digagalkan oleh Unit Kecil Lengkap (UKL) Kepolisian yang sedang melakukan tugas rutin di pos pintu masuk wilayah Bali melalui pelabuhan Gilimanuk. Upaya penggagalan penyelundupan biota laut dipimpin oleh Kanit Reskrim Akp I Komang Muliyadi, SH.
Penyelundupan biota laut berhasil digagalkan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang muatan kendaraan pick up Mitsubisi L 300, NoPol I 9293 AY di Pelabuhan Gilimanuk pada Kamis (11/01/2018) pukul 12.00 wita. Kendaraan pick up yang dikemudikan oleh Juprianto (47) asal Banyuwangi mengangkut biota laut berupa Ikan hias laut 1000 ekor, Udang hias 50 ekor, Bintang laut 100 ekor dan Anemon 100 ekor.
Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi menjelaskan ketidak absahan dokumen atau Sertifikat Kesehatan Karantinanya, lantaran tidak mencantumkan data kendaraan pengangkut secara rinci. Hasil pengecekan barang bawaan ternyata ditemukan biota lain berupa bulu babi dan trumbu karang. Hal ini diatur dalam pasal 3 PP No. 15 Tahun 2002, tentang karantina ikan sehingga diamankan.
"Perbuatan ini jelas melanggar hukum yang patut kami tindak lanjuti. Maka dari itu kami amankan pengemudi, kendaraan dan barang bawaannya di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk guna proses lebih lanjut. Dan kami akan koordinasikan dengan Petugas KSDA terhadap biota trumbu karang dan Petugas karantina ikan terhadap biota air yang lain untuk proses tindakan pelimpahan" lanjut Muliyadi.
Muliyadi menyarankan kepada para sopir yang secara langsung terlibat dalam pengurusan dokumen barang agar selalu mengecek dokumenya sebelum berangkat ke daerah tujuan.”Sehingga nantinya diperjalanan tidak mengalami hambatan atau tidak tersangkut masalah hukum, yang tentunya akan berakibat merugikan diri sendiri.Hal ini juga menjadi harapan kita bersama sebagai penegak hukum, sehingga tidak ada lagi yang melanggar, termasuk para pelaku usaha bisa memahami dan mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia." ungkap Muliyadi.
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8546 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5902 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3700 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2532 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar