Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Menipu di Denpasar, Pasutri Penipu Dibekuk di Cengkareng
Senin, 14 Mei 2018,
22:10 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat (denbar) membekuk pasangan suami istri (pasutri) yakni Muhammad Zubair (35) dan Sherly Cristye Suyandi (40) di sebuah hotel di daerah Cengkareng, Jakarta Barat, 20 April lalu. Keduanya terlibat kasus penipuan sewa ruko senilai Rp 250 juta dan sudah dilaporkan korbannya, Danu Supriyanto (39).
Menurut Kapolsek Denbar Kompol Gede Sumena, pasutri itu terlibat penipuan 21 September 2017. Tersangka Zubair berperan sebagai calo dan istrinya, Sherly berpura-pura sebagai pemilik ruko yang disewakan di Jalan Sulawesi, Denpasar. “Setelah bertemu dengan korban, Sherly mengenakan cadar. Ia menunjukkan KTP miliknya yang ternyata palsu,” ujar Kompol Sumena, Senin (14/5/2018).
Guna menyakinkan korban, wanita asal Palembang itu memperlihatkan foto-foto dalam ruko. Akhirnya, korban beralamat di Jalan Gajah Mada, Denpasar sepakat untuk menyewa ruko. Tersangka pasang harga kontrak Rp 85 juta tapi ditawar oleh korban Rp 75 juta setahun. Setelah terjadi kesepakatan, korban memutuskan mengontrak ruko selama lima tahun dengan sistem pembayaran dilakukan bertahap tiga kali.
Selanjutnya, korban mentransfer deposit Rp 50 juta ke rekening Sherly dan pembayaran kedua sebesar Rp 200 juta, pada 29 November 2017 sekira jam 15.00 Wita lalu. Setelah menerima uang, Zubair menyerahkan kunci ruko.
Mirisnya, saat sedang merenovasi ruko, tiba tiba korban didatangi seseorang yang mengaku sebagai pemiliknya. “Korban menghubungi tersangka tapi handphone tidak aktif. Dari sinilah korban baru sadar kena tipu dan akhirnya melapor,”ujar Kompol Sumena.
Selama 7 bulan diselidiki, Team Opsnal Reskrim Polsek Denbar dipimpin Kanitreskrim Iptu Aan Saputra mengejar pasutri itu kabur ke daerah Cengkareng, Jakarta Barat dan ditangkap di sebuah hotel pada 20 April lalu. “Pasutri itu kami tangkap saat sedang komsumsi sabu, tapi kami tidak dapat narkobanya karena sudah dibuang ke kloset,” terangnya.
Dari pengakuan keduanya, uang hasil kejahatan dipakai untuk mengontrak rumah di Grand Lake City sebesar Rp 48 juta. Kemudian, membeli mobil Volvo Rp 35 juta, membeli motor besar Golwing Rp 45 juta, mengontrak rumah di Jalan Pondok Bahar Rp 25 juta, membeli motor cina merk hapy Rp 15 juta dan motor Mio GT Rp 2,5 juta.
Selain itu, tersangka juga mengaku menggunakan uang Rp 15 juta untuk membeli sabu-sabu serta dipakai ke tempat hiburan malam. “Kami mengamankan barang bukti sebuah mobilVolvo, dua sepeda motor, dua Hp, Playstation 3 dan uang Rp 200 ribu,”beber perwira asal Buleleng ini. [bbn/Spy/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1554 Kali
02
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1304 Kali
03
Konsensus Politik Tanpa Musuh Era Prabowo Subianto
Dibaca: 786 Kali
04
05
Anggota Polsek Manggis Dianiaya, Pinggul Patah
Dibaca: 717 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026