Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Menipu di Denpasar, Pasutri Penipu Dibekuk di Cengkareng

Senin, 14 Mei 2018, 22:10 WITA Follow
Beritabali.com

beritabalicom

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat (denbar) membekuk pasangan suami istri (pasutri) yakni Muhammad Zubair (35) dan Sherly Cristye Suyandi (40) di sebuah hotel di daerah Cengkareng, Jakarta Barat, 20 April lalu. Keduanya terlibat kasus penipuan sewa ruko senilai Rp 250 juta dan sudah dilaporkan korbannya, Danu Supriyanto (39).
 
Menurut Kapolsek Denbar Kompol Gede Sumena, pasutri itu terlibat penipuan 21 September 2017. Tersangka Zubair berperan sebagai calo dan istrinya, Sherly berpura-pura sebagai pemilik ruko yang disewakan di Jalan Sulawesi, Denpasar. “Setelah bertemu dengan korban, Sherly mengenakan cadar. Ia menunjukkan KTP miliknya yang ternyata palsu,” ujar Kompol Sumena, Senin (14/5/2018).
 
Guna menyakinkan korban, wanita asal Palembang itu memperlihatkan foto-foto dalam ruko. Akhirnya, korban beralamat di Jalan Gajah Mada, Denpasar sepakat untuk menyewa ruko. Tersangka pasang harga kontrak Rp 85 juta tapi ditawar oleh korban Rp 75 juta setahun. Setelah terjadi kesepakatan, korban memutuskan mengontrak ruko selama lima tahun dengan sistem pembayaran dilakukan bertahap tiga kali.
 
Selanjutnya, korban mentransfer deposit Rp 50 juta ke rekening Sherly dan pembayaran kedua sebesar Rp 200 juta, pada 29 November 2017 sekira jam 15.00 Wita lalu. Setelah menerima uang, Zubair menyerahkan kunci ruko.
 
Mirisnya, saat sedang merenovasi ruko, tiba tiba korban didatangi seseorang yang mengaku sebagai pemiliknya. “Korban menghubungi tersangka tapi handphone tidak aktif. Dari sinilah korban baru sadar kena tipu dan akhirnya melapor,”ujar Kompol Sumena.
 
Selama 7 bulan diselidiki, Team Opsnal Reskrim Polsek Denbar dipimpin Kanitreskrim Iptu Aan Saputra mengejar pasutri itu kabur ke daerah Cengkareng, Jakarta Barat dan ditangkap di sebuah hotel pada 20 April lalu. “Pasutri itu kami tangkap saat sedang komsumsi sabu, tapi kami tidak dapat narkobanya karena sudah dibuang ke kloset,” terangnya.
 
Dari pengakuan keduanya, uang hasil kejahatan dipakai untuk mengontrak rumah di Grand Lake City sebesar Rp 48 juta. Kemudian,  membeli mobil Volvo Rp 35 juta, membeli motor besar Golwing Rp 45 juta, mengontrak rumah di Jalan Pondok Bahar Rp 25 juta, membeli motor cina merk hapy Rp 15 juta dan motor Mio GT Rp 2,5 juta.
 
Selain itu, tersangka juga mengaku menggunakan uang Rp 15 juta untuk membeli sabu-sabu serta dipakai ke tempat hiburan malam. “Kami mengamankan barang bukti sebuah mobilVolvo, dua sepeda motor, dua Hp, Playstation 3 dan uang Rp 200 ribu,”beber perwira asal Buleleng ini. [bbn/Spy/psk] 
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami